Perhatian! Indonesia Menutup Pintu Masuk WNA

- Publisher

Jumat, 11 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas memeriksa Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (2/3/2020). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar terus memperketat pemantauan dan pengawasan kesehatan penumpang pesawat yang tiba di Bandara Ngurah Rai untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 atau virus Corona. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.

Petugas memeriksa Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (2/3/2020). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar terus memperketat pemantauan dan pengawasan kesehatan penumpang pesawat yang tiba di Bandara Ngurah Rai untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 atau virus Corona. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.

Jakarta, inikepri.com – Lebih dari 200 negara dan wilayah di seluruh dunia telah terjangkit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Mengutip data Worldometer, Kamis (10/9/2020), tercatat lebih dari 28 juta jiwa di seluruh dunia telah terkonfirmasi positif Covid-19 di mana lebih dari 900 ribu di antaranya meninggal dunia.

Maka itu, wajar saja jika setiap negara yang telah dilanda wabah virus corona jenis baru tersebut menerapkan kebijakan mengendalikan arus mobilitas orang antarnegara yang berisiko membawa imported cases. Termasuk pelarangan terhadap warga negara Indonesia (WNI).

Seperti diberitakan sebelumnya, setidaknya ada 59 negara yang menolak WNI untuk masuk ke wilayahnya. Kabar tersebut kemudian membuat khawatir sejumlah pihak dan menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap upaya penanganan Covid-19 di dalam negeri oleh pemerintah.

Padahal, faktanya tidak hanya Indonesia saja yang ditolak oleh negara-negara tersebut. Malaysia, misalnya, juga tidak mengizinkan masuknya pendatang dari 22 negara lainnya yang memiliki kasus positif Covid-19 di atas 150 ribu.

BACA JUGA:  Rizieq Shihab Akhirnya Minta Maaf

Jepang juga begitu. Saat ini Negeri Matahari Terbit itu telah mengeluarkan larangan berkunjung bagi WNA yang berasal lebih dari 100 negara. Sifatnya sementara dan tetap diberlakukan pengecualian. Tidak hanya itu, WNA yang berasal dari negara di luar daftar 100 negara tersebut juga dilarang masuk apabila baru saja berkunjung ke salah satu negara terlarang setidaknya dalam 14 hari sebelum mendarat di Jepang.

Malahan Arab Saudi dan Australia lebih ketat lagi, di mana seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk. Adapun Arab Saudi memberlakukan pengecualian bagi penerbangan yang sifatnya teknis, kemanusiaan, medis dan evakuasi, serta penerbangan repatriasi. Sedangkan Australia sebelumnya hanya menolak WNA asal negara yang memiliki kasus positif tertinggi, seperti Tiongkok, Iran, Italia, Korea Selatan.

Artinya, Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang warganya ditolak oleh sejumlah negara di dunia. Dan jangan lupa, Indonesia pun memberlakukan kebijakan yang sama. Pelarangan seluruh WNA untuk masuk ke Tanah Air bahkan sudah diberlakukan sejak April 2020 lalu dan masih berlangsung hingga sekarang.

BACA JUGA:  Covid-19, REI Usul Angsuran Kredit Rumah MBR Ditunda. Setuju?

Kebijakan melarang WNA masuk maupun transit di Indonesia untuk sementara waktu tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia yang efektif berlaku sejak 2 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Namun demikian, pelarangan ini memberikan pengecualian kepada enam kategori WNA, yakni pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Tetap, pemegang Visa Diplomatik dan Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis serta pangan, awak alat angkut (darat, laut, udara), dan yang bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Tentunya, pengecualian tersebut tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat. Pertama, adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Kedua, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19. Terakhir, bersedia dikarantina selama 14 hari oleh pemerintah Indonesia.

BACA JUGA:  Wamenkeu: Program MBG sudah Jangkau 3,97 Juta Penerima Manfaat

Penanganan bagi WNA yang saat ini sudah berada di Indonesia juga diatur Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 ini.

Bagi WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tidak dipungut biaya.

Sedangkan bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tidak dipungut biaya.

Jadi bisa disimpulkan bahwa kebijakan melarang WNA masuk ke wilayah sebuah negara adalah hal yang wajar dilakukan di tengah situasi tidak menentu akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Sebab, masing-masing negara pasti akan lebih memprioritaskan keselamatan warganya, termasuk juga Indonesia.

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru