KKP dan DPR Sepakat Cabut Sementara Izin Eksportir BBL yang Salahi Aturan

- Admin

Rabu, 23 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi IV DPR sepakat mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL) yang kedapatan menyalahi aturan perundang-udangan terkait manipulasi jumlah benih yang akan diekspor.

“Kami sepakat, Pak Ketua,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam rapat kerja dengan Komisi IV di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (22/9/2020).

Rapat kerja KKP dan DPR RI

Dalam rapat kerja tersebut juga dipertegas, pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor BBL. Sedangkan proses budidaya lobster milik 14 eksportir tetap boleh berjalan.a

Baca Juga :  Peringatan! PNS Yang Ikut Aktivitas FPI Akan Kena Hukuman Berat

Antam menjelaskan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak berwenang. Selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, izin ekspor para eksportir pun sudah ditangguhkan.

“Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang,” tegas Antam.

Lebih jauh Antam menjelaskan, selisih jumlah BBL yang akan dikirim ke Vietnam dengan yang dilaporkan para eksportir kurang lebih mencapai 1,12 juta benih. Jumlah BBL yang melebihi aturan pun berbeda beda dari tiap eksportir.

Baca Juga :  Mengenang Cakrabirawa, 'Paspampres' Era Soekarno yang Disebut Terlibat

Bahkan lanjut Antam, ada satu ekspotir yang mengelak disebut melanggar aturan lantaran jumlah benihnya yang akan diekspor lebih sedikit dari yang dilaporkan.

“Jadi satu perusahaan tidak mengakui karena hasil pemeriksaan fisik justru lebih rendah dari dokumen yang dibuktikan,” terang Antam

Dari hasil pemeriksaan, alasan eksportir memalsukan data jumlah BBL demi meminimalisir kerugian akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan. Kemudian juga untuk mengurangi kerugian akibat kematian BBL.

Baca Juga :  Illegal Fishing! KKP Tangkap Kapal Malaysia di Selat Malaka

“Para eksportir ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda,” tegas Antam.

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelundupan 1,12 juta benih bening lobster itu terjadi sepekan lalu di Bandara Soekarno Hatta. Benih yang sudah siap dikirim ke Vietnam tersebut terlapor sebanyak 1,5 juta benih. Namun setelah diperiksa lagi oleh petugas Bea Cukai, jumlahnya ternyata lebih banyak dari itu.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru