Didi Irawadi: Saat Paripurna Tidak Ada Selembar Pun Naskah RUU Ciptaker Dibagikan

- Publisher

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didi Irawadi Syamsuddin/Net.

Didi Irawadi Syamsuddin/Net.

Jakarta, inikepri.com – Rapat paripurna DPR yang mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu dinilai janggal oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin.

Didi Irawadi yang sudah tiga periode menjabat anggota DPR mengaku heran dengan rapat tersebut. Baginya, rapat kemarin adalah pengalaman tak terduga karena pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur. “Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut,” tuturnya kepada redaksi, Kamis (8/10).

BACA JUGA:  UU Cipta Kerja Utamakan Perlindungan Lingkungan

Dia pun bertanya-tanya, RUU apa yang sesungguhnya diketok palu oleh pimpinan sidang kala itu. Seharusnya, sambung Didi, sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Ciptaker sudah bisa dilihat dan dibaca oleh anggota dewan. Rapat paripurna adalah forum tertinggi DPR. Artinya, wajib bagi semua yang hadir diberikan naskah RUU yang akan disahkan. Padahal kewajiban itu turut dilakukan DPR saat rapat tingkat komisi dan badan saja. Tapi justru saat pengesahan RUU yang berdampak luas pada kehidupan kaum buruh, UMKM, lingkungan hidup tidak tampak sama sekali drafnya.

BACA JUGA:  Produksi Garam Nasional 2023 Capai 2,5 Juta Ton

“Jangankan yang hadir secara fisik, yang hadir secara virtual pun harus diberikan,” tekannya. “Sungguh ironis RUU Ciptaker yang begitu sangat penting. Tidak selembar pun ada di meja kami,” demikian Didi Irawadi. (RWH/RMOL)

Berita Terkait

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Berita Terbaru