Munas MUI Akan Bahas Fatwa Masa Bakti Presiden dan Politik Dinasti

- Publisher

Senin, 19 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor MUI (ist)

Kantor MUI (ist)

Jakarta, inikepri.com – Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar 25-28 November 2020 akan membahas sejumlah fatwa pada tiga bidang, yaitu masalah sosial budaya, ibadah, dan ekonomi syariah.

Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada sejumlah fatwa yang bakal dibahas, yakni tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji, pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, dan wakaf.

BACA JUGA:  Gibran Didorong Jadi Ketua Umum KNPI

Kemudian fatwa tentang pemilihan umum, periode masa bakti presiden hingga pilkada dan politik dinasti.

“Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa termasuk periode masa bakti presiden, pilkada dan politik dinasti, serta paham komunisme,” kata Niam, Senin (19/10).

BACA JUGA:  Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Sebanyak 502 Orang
Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI Asrorun Niam Sholeh (ist)

Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu menyatakan dalam pembahasan fatwa tersebut juga akan membicarakan berbagai hal terkait dengan penanganan Covid-19, seperti tentang vaksin, penanggulangannya, rambu-rambu adaptasi kehidupan baru, pemanfaatan bagian tubuh manusia untuk menjadi bahan pengobatan, dan hal terkait lainnya.

BACA JUGA:  Kutuk Israel, KNPI Gelar Aksi Solidaritas

Komisi Fatwa MUI, kata Niam, terus menggelar rapat internal dengan mengundang para ahli untuk membahas rencana fatwa yang sudah difinalisasi sampai akhir Oktober.

Dengan begitu, dua pekan sebelum munas berlangsung, peserta munas sudah menerima materi draf fatwa dan mempelajari untuk dibahas pada saat Munas.

Memilih Ketum MUI

Berita Terkait

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru