Kamu Penerima Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah? Ini Cara Ceknya

- Publisher

Sabtu, 2 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(AFP/KIRILL KUDRYAVTSEV)

(AFP/KIRILL KUDRYAVTSEV)

INIKEPRI.COM – Warga bisa mengecek status apakah sudah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau belum melalui halaman website Peduli Lindungi.

Lewat halaman website https://pedulilindungi.id/cek-nik, warga bisa memeriksa status data penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah. Caranya cukup mudah, Anda tinggal memasukkan nomor NIK anda dan mengisi kode keamanan yang tersedia.

Setelahnya anda bisa mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 pada periode ini.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan setelah vaksin COVID-19 mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Pada tahap awal, vaksin Covid-19 diberikan khusus kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang fasilitas pelayanan kesehatan yang rawan terpapar,” demikian tertulis dalam laman resmi Peduli Lindungi.

BACA JUGA:  Tiap Detiknya, Perusahaan Ini Untung Rp 14,2 Juta dari Vaksin COVID-19

Bagi Tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK di situs Peduli Lindungi, dapat mengirim email kevaksin@pedulilindungi.id.

Mereka yang kebagian jatah vaksinasi gratis dari pemerintah bakal mendapat SMS dari Peduli Covid. SMS akan mulai dikirimkan dalam beberapa hari mendatang.

Baca Juga: Perhatian Warga Batam! Terima SMS Ini Dulu, Baru Bisa Divaksin

BACA JUGA:  Ini Deretan Menteri yang Terjerat Kasus Korupsi

Setelah mendapat SMS jatah vaksinasi, pengguna akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik.

Daftar ulang secara elektronik bisa dilakukan lewat:

•Aplikasi PeduliLindungi

•Website https://pedulilindungi.id

•Melakukan panggilan ke *119#

Kementerian Kesehatan juga akan menyebarkan Short Message Service (SMS) blast kepada para tenaga kesehatan yang termasuk dalam prioritas vaksin Covid-19 sebelum vaksinasi dimulai. Calon penerima vaksin Covid-19 juga akan mendapat SMS dari Peduli Covid-19 untuk diarahkan melakukan registrasi ulang.

Adapun vaksinasi Covid-19 di Indonesia menggunakan vaksin Sinovac yang didatangkan dari China.

BACA JUGA:  Warga Batam Jangan Ragu Divaksin

Baca Juga: Canggih! Dilengkapi GPS, Setiap Dosis Vaksin Covid19 Dibuat untuk Satu Penduduk

PeduliLindungi sendiri adalah aplikasi yang dikembangkan pemerintah untuk melacak Covid-19 dan menghentikan penyebarannya. Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling berbagi data lokasi agar kontak tracing dalam rangka Covid-19 bisa dilakukan.

Pengguna aplikasi juga akan mendapat notifikasi jika masuk ke dalam zona merah Covid-19 atau berada dalam keramaian yang menyebabkan potensi penularan tinggi.

Hingga berita ini ditayangkan, terkait halaman Pedulilindungi.id belum mendapat tanggapan dari Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi. (RM/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru