Umrah Akan Lebih Mahal, Kemenag: Jamaah Maksimal Berusia 50 Tahun

- Publisher

Senin, 26 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(istimewa)

(istimewa)

Jakarta, inikepri.com – Jemaah umrah dari luar negeri akan memasuki Masjidil Haram mulai 1 November, tepat dimulainya layanan umrah tahap III. Meski Arab Saudi belum merilis negara mana yang boleh mengirimkan jemaah umrah, Kemenag RI telah mempersiapkan diri dengan membuat perencanaan.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema perlindungan jika jemaah Indonesia diizinkan umrah.

“Bapak Menteri Agama memberi arahan agar kami menyiapkan skema perlindungan, pelayanan, dan pembinaan. Yang penting kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jemaah. Karena ini bagian dari pelayanan,” terang Oman seperti dikutip dari situs Kemenag.

Menurut Oman, pihaknya sudah memfinalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi.

BACA JUGA:  Prabowo Resmikan Ladang Migas Baru Senilai Rp9,8 Triliun: Langkah Awal Menuju Swasembada Energi
Plt Dirjen Haji dan Umrah Oman Fathurahman (ist)

RKMA ini sebelumnya sudah dibahas dengan stakeholders, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). RKMA ini antara lain mengatur tentang kriteria jemaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina. 

“Ada persyaratan bebas COVID-19, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan. Termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” lanjutnya.

Oman memastikan skema perlindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi.

Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.

Aturan lainnya, tidak ada layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jemaah juga Saudi batasi, maksimal 50 tahun dan harus bebas COVID-19.

BACA JUGA:  Kementerian Kesehatan: Klaim Pandemi COVID-19 Rekayasa Adalah Informasi Palsu

Proses pendaftarannya dikontrol melalui sistem aplikasi Itamarna yang disediakan Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.

Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kita menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah mulai 1 November mendatang.

Oman mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah untuk update perkembangan kebijakan Arab Saudi. Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama.

Syarat Umrah

Berdasar penjelasan Oman, maka bisa disarikan persyaratan menunaikan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia antara lain:

– Bebas COVID-19

– Kamar diisi dua jemaah, jarak tempat tidur minimal 2 meter 

BACA JUGA:  WN Prancis yang Setubuhi 305 Anak Tewas

– Tidak ada konsumsi dengan sistem prasmanan

– Usia maksimal 50 tahun

– Mendaftar lewat aplikasi Itamarna

Biaya Umrah Akan Lebih Mahal

Jauh hari, pengelola perjalanan umrah sudah memprediksi biaya umrah pada masa pandemi corona akan jauh lebih mahal dibanding biasanya.

Hal ini karena jemaah mesti mengeluarkan biaya tambahan untuk tes PCR sebagai bukti bebas COVID-19, kamar hotel yang biasanya bisa dihuni 4-5 orang kini hanya bisa diisi 2 orang, kapasitas bus dipersedikit jumlah penumpangnya, dan sebagainya.

Pada layanan umrah tahap III, Masjidil Haram akan menerima 20 persen jemaah dari kapasitas masjid, berasal dari jemaah domestik dan luar negeri. Jumlah itu setara dengan 20 ribu jemaah umrah per hari dan 60 ribu jemaah salat per hari. (ER/Kumparan)

Berita Terkait

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Berita Terbaru