Umrah Akan Lebih Mahal, Kemenag: Jamaah Maksimal Berusia 50 Tahun

- Publisher

Senin, 26 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(istimewa)

(istimewa)

Jakarta, inikepri.com – Jemaah umrah dari luar negeri akan memasuki Masjidil Haram mulai 1 November, tepat dimulainya layanan umrah tahap III. Meski Arab Saudi belum merilis negara mana yang boleh mengirimkan jemaah umrah, Kemenag RI telah mempersiapkan diri dengan membuat perencanaan.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema perlindungan jika jemaah Indonesia diizinkan umrah.

“Bapak Menteri Agama memberi arahan agar kami menyiapkan skema perlindungan, pelayanan, dan pembinaan. Yang penting kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jemaah. Karena ini bagian dari pelayanan,” terang Oman seperti dikutip dari situs Kemenag.

Menurut Oman, pihaknya sudah memfinalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi.

BACA JUGA:  Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan
Plt Dirjen Haji dan Umrah Oman Fathurahman (ist)

RKMA ini sebelumnya sudah dibahas dengan stakeholders, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). RKMA ini antara lain mengatur tentang kriteria jemaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina. 

“Ada persyaratan bebas COVID-19, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan. Termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” lanjutnya.

Oman memastikan skema perlindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi.

Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.

Aturan lainnya, tidak ada layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jemaah juga Saudi batasi, maksimal 50 tahun dan harus bebas COVID-19.

BACA JUGA:  Ternyata Perwira Polisi Penembak Laskar FPI Telah Meninggal, Ini Kronologinya

Proses pendaftarannya dikontrol melalui sistem aplikasi Itamarna yang disediakan Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.

Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kita menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah mulai 1 November mendatang.

Oman mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah untuk update perkembangan kebijakan Arab Saudi. Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama.

Syarat Umrah

Berdasar penjelasan Oman, maka bisa disarikan persyaratan menunaikan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia antara lain:

– Bebas COVID-19

– Kamar diisi dua jemaah, jarak tempat tidur minimal 2 meter 

BACA JUGA:  Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

– Tidak ada konsumsi dengan sistem prasmanan

– Usia maksimal 50 tahun

– Mendaftar lewat aplikasi Itamarna

Biaya Umrah Akan Lebih Mahal

Jauh hari, pengelola perjalanan umrah sudah memprediksi biaya umrah pada masa pandemi corona akan jauh lebih mahal dibanding biasanya.

Hal ini karena jemaah mesti mengeluarkan biaya tambahan untuk tes PCR sebagai bukti bebas COVID-19, kamar hotel yang biasanya bisa dihuni 4-5 orang kini hanya bisa diisi 2 orang, kapasitas bus dipersedikit jumlah penumpangnya, dan sebagainya.

Pada layanan umrah tahap III, Masjidil Haram akan menerima 20 persen jemaah dari kapasitas masjid, berasal dari jemaah domestik dan luar negeri. Jumlah itu setara dengan 20 ribu jemaah umrah per hari dan 60 ribu jemaah salat per hari. (ER/Kumparan)

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru