Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Profil Kapolri Pertama Raden Said Soekanto

- Admin

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

R.S Soekanto meninggal dunia pada usia 85 tahun di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta pada 24 Agustus 1993 dan dimakamkan pada 25 Agustsus 1993 di Pemakaman Tanah Kusir Jakarta Selatan.

Menurut informasi yang disiarkan di laman resmi Polri, Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dilantik oleh Presiden Soekarno menjadi Kepala Kepolisian Negara pada 29 September 1945.

Baca Juga :  Gema Aliansi Putra Daerah (Garuda) Ziarah Makam Pahlawan Nasional di Pulau Penyengat

Pada Pemerintahan Darurat RI yang diketuai Mr. Sjafrudin Prawiranegara berkedudukan di Sumatera Tengah, jawatan Kepolisian dipimpin KBP Umar Said (tanggal 22 Desember 1948).

Baca Juga :  Hari Pahlawan, 6 Tokoh Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Raden Said Soekanto kemudian diangkat kembali sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Serikat berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda yang menghasilkan pembentukan Republik Indonesia Serikat.

Dia tetap menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara setelah pembentukan negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan pemberlakuan UUDS 1950.

Baca Juga :  Jeggboy Siap Saingi Gojek, Bisa Pesan untuk Angkat Jemuran

Jenderal yang lahir Bogor, Jawa Barat, pada 7 Juni 1908 tersebut menjabat sebagai orang nomor satu di Polri selama 14 tahun sampai 14 Desember 1959.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru