Oh, FPI Ternyata Sudah Tak Terdata di Kemendagri

- Publisher

Sabtu, 21 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(VIVA/Muhamad Solihin)

(VIVA/Muhamad Solihin)

INIKEPRI.COM – Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) saat ini tengah jadi sorotan. Kini, status FPI di Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri tak terdaftar lagi sebagai ormas karena sudah berakhir pada Juni 2019.

“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan kepada wartawan, Jumat, 20 November 2020.

Dia menjelaskan, saat itu, FPI sebenarnya sudah mengajukan perpanjangan ke Kemendagri. Tapi, lanjut Benny, Surat Keterangan Terdaftar atau SKT belum bisa diperpanjang. 

BACA JUGA:  Mengenang Cakrabirawa, 'Paspampres' Era Soekarno yang Disebut Terlibat

Menurut dia, SKT itu belum bisa dipenuhi oleh FPI. Maka itu, FPI menyatakan tak memperpanjang SKT karena belum memenuhi persyaratan.

Dia bilang persyaratan itu mencakup Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART FPI yang belum bisa dipenuhi.

“Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi,” kata dia.

BACA JUGA:  Rizieq Hobi Ngomong Kasar, Jaksa: HRS Tak Pantas Dipanggil Imam Besar

FPI saat ini jadi perhatian setelah pimpinannya, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq kembali pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi. Habib Rizieq sebelumnya menetap sekitar 3,5 tahun di Saudi.

Terkait itu, FPI mencuat karena ucapan Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman yang meminta ormas tersebut dibubarkan. Ia menyampaikan demikian jika FPI tak taat aturan maka dibubarkan.

Maksud Dudung ucapan ini terkait pemasangan baliho penyambutan Habib Rizieq di berbagai tempat di Jakarta oleh FPI yang tak sesuai aturan. Ia menekankan agar FPI tak seenaknya dalam memasang baliho. Sebab, semuanya ada aturan.

BACA JUGA:  FPI Muncul Lagi, Pamerkan Logo Baru Bermakna Islam dan Pancasila

“Kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu, FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari,” ujar Dudung. (AFP/Viva)

Berita Terkait

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri
Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya

Berita Terbaru