BPJS Kesehatan Naik Pada 2021, Ini Rincian Iuran Kelas 3

- Publisher

Jumat, 4 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartu BPJS (ist)

Ilustrasi kartu BPJS (ist)

INIKEPRI.COM – Kabar tidak mengenakkan datang dari BPJS. Pasalnya iuran untuk peserta kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau biasa disebut peserta mandiri akan mengalami kenaikan pada awal 2021.

Kenaikkan ini disebabkan karena pemerintah memutuskan untuk mengurangi besaran bantuan iuran dari sebelumnya Rp 16.500 per orang setiap bulan menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam aturan itu, memang tak ada yang berubah soal besaran iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III kategori PBPU dan BP yakni masih Rp 42.000.

BACA JUGA:  Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Tetapi karena ada pemangkasan bantuan iuran, maka pada tahun depan setiap peserta mandiri harus merogoh kocek yang lumayan dalam untuk membayar iuran BPJS Kesehatan Kelas III.

Sebelumnya, jika selama ini pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan, maka setiap peserta hanya membayar sisanya sebesar Rp 25.500 per bulan.

Tapi, karena ada pengurangan besaran bantuan iuran dari pemerintah menjadi Rp 7.000, maka tiap peserta harus menambah biaya iuran yang harus dibayarkan menjadi Rp 35.000 per bulan.

BACA JUGA:  Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG 2025: Prioritaskan Guru belum Sertifikasi

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, membeberkan ada sejumlah alasan pemerintah mengurangi bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP.

Pertama, kata Askolani, ini dilakukan demi menyeimbangkan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2021.

“Ini dilakukan dalam rangka menyeimbangkan support pemerintah melalui APBN,” ujar Askolani pada Selasa (1/12/2020).

Selain itu, lanjut dia, penetapan nilai bantuan iuran yang diberikan pemerintah sebesar Rp 7.000 juga dikarenakan melihat kemampuan bayar masyarakat.

Terakhir, pemangkasan bantuan iuran dilakukan karena guna memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk jangka panjang.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Rekonsiliasi dengan KPPN dan Pemda

“Pengurangan ini untuk memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih sustainable untuk jangka panjang,” jelasnya.

Baca Juga: Aplikasi Edit Video Yang Mudah Digunakan

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik tahun depan.

Anggota DJSN Muttaqien mengatakan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

“Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tetap menggunakan Perpres 64 Tahun 2020,” ucap Muttaqien dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru