BPJS Kesehatan Naik Pada 2021, Ini Rincian Iuran Kelas 3

- Publisher

Jumat, 4 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartu BPJS (ist)

Ilustrasi kartu BPJS (ist)

INIKEPRI.COM – Kabar tidak mengenakkan datang dari BPJS. Pasalnya iuran untuk peserta kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau biasa disebut peserta mandiri akan mengalami kenaikan pada awal 2021.

Kenaikkan ini disebabkan karena pemerintah memutuskan untuk mengurangi besaran bantuan iuran dari sebelumnya Rp 16.500 per orang setiap bulan menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam aturan itu, memang tak ada yang berubah soal besaran iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III kategori PBPU dan BP yakni masih Rp 42.000.

BACA JUGA:  Cegah Penyakit Sejak Dini, Begini Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online

Tetapi karena ada pemangkasan bantuan iuran, maka pada tahun depan setiap peserta mandiri harus merogoh kocek yang lumayan dalam untuk membayar iuran BPJS Kesehatan Kelas III.

Sebelumnya, jika selama ini pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan, maka setiap peserta hanya membayar sisanya sebesar Rp 25.500 per bulan.

Tapi, karena ada pengurangan besaran bantuan iuran dari pemerintah menjadi Rp 7.000, maka tiap peserta harus menambah biaya iuran yang harus dibayarkan menjadi Rp 35.000 per bulan.

BACA JUGA:  Dirut BPJS Kesehatan Pantau Implementasi P-Care Vaksinasi

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, membeberkan ada sejumlah alasan pemerintah mengurangi bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP.

Pertama, kata Askolani, ini dilakukan demi menyeimbangkan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2021.

“Ini dilakukan dalam rangka menyeimbangkan support pemerintah melalui APBN,” ujar Askolani pada Selasa (1/12/2020).

Selain itu, lanjut dia, penetapan nilai bantuan iuran yang diberikan pemerintah sebesar Rp 7.000 juga dikarenakan melihat kemampuan bayar masyarakat.

Terakhir, pemangkasan bantuan iuran dilakukan karena guna memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk jangka panjang.

BACA JUGA:  Duh! Karena Kecanduan Gadget, Sejumlah Anak Direhabilitasi di RSJ

“Pengurangan ini untuk memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih sustainable untuk jangka panjang,” jelasnya.

Baca Juga: Aplikasi Edit Video Yang Mudah Digunakan

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik tahun depan.

Anggota DJSN Muttaqien mengatakan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

“Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tetap menggunakan Perpres 64 Tahun 2020,” ucap Muttaqien dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Berita Terkait

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri
Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya

Berita Terbaru