INIKEPRI.COM – Dalam waktu yang tidak berselang lama, 3 kader PDIP ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi.
Yang pertama adalah Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, yang juga menjabat sebagai ketua DPC PDIP Kota Cimaahi.
Ajay ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan Rumah Sakit di Cimahi, pada Jum’at (27/11/2020).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, jika Ajay secara terang-terangan meminta “jatah” kepada pihak Rumah Sakit Kasih Bunda untuk mempermulus izin pembangunan Rumah Sakit tersebut.
Diketahui, Ajay meminta uang sejumlah Rp3,2 miliar atau 10 persen dari RAB untuk pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda yang bernilai total sebesar Rp32 miliar.
Komentar