Sebut Jumlah Korupsi Mensos Juliari Hingga Rp 3,59 Triliun, FITRA: Ini Gila!

- Admin

Minggu, 6 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juliari Batubara. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Juliari Batubara. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

INIKEPRI.COM – Menteri Sosial Juliari Batubara tengah jadi sorotan publik, pasalnya Juliari ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Juliari ditetapkan tersangka karena kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. 

Diduga Juliari menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai paket sebesar Rp 300 ribu dengan total fee yang sudah diterima Juliari sejumlah Rp 17 miliar.

Baca Juga :  Dapatkan Bantuan PKH Modal Dari Pemerintah Rp3,5 Juta, Ini Syarat dan Jenis Usahanya

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengungkap bahwa potensi fee bansos Covid-19 ini bisa saja mencapai triliunan rupiah.

Menurut hitungan FITRA, jika saat ini total belanja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang Perlindungan Sosial Rp 203,90 triliun, 53 persennya atau Rp 107,80 triliun dipakai untuk Bansos berupa sembako/logistik (Jabodetabek dan Non Jabodetabek).

Baca Juga :  James Richardson Logan, Pencetus Kata 'Indonesia' Pertama Kali

“Jadi kalau satu paket bansos berharga Rp 300 ribu, artinya ada 359,3 juta paket bansos. Kalau tiap paket nilai korupsinya Rp 10 ribu, potensi dana bansos yang bisa dikorupsi bisa hingga Rp 3,59 triliun. Ini gila,” kata Misbah dilansir dari Suara.com, Minggu (6/12/2020).

Baca Juga :  Pengamat Politik dan Rocky Gerung Menduga, Korupsi Bansos Mengalir ke Partai

Angka ini kata Misbah bisa akan lebih tinggi lagi, jika harga 1 paket sembako ini diatas dari Rp 300 ribu.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru