Cukai Naik 12,5 Persen, Ini Daftar Harga Kenaikan Rokok Tahun 2021

- Publisher

Jumat, 11 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Cukai (ist)

Ilustrasi Cukai (ist)

INIKEPRI.COM – Tok! Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengambil keputusan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12,5 persen pada 2021 dan berlaku efektif per 1 Februari 2021 mendatang.

Rinciannya adalah SPM golongan IIA naik sebesar 16,5 persen. Lalu, SPM golongan IIB naik 18,1 persen.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen. SKM golongan IIA juga mengalami kenaikan 13,8 persen dan SKM golongan IIB naik sebesar 15,4 persen.

BACA JUGA:  Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat

Sementara, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak mengalami kenaikan di tahun 2021.

Sri Mulyani mengatakan keputusan ini diambil dengan memperhatikan kepentingan banyak pihak, baik petani tembakau, tenaga kerja, dan industri itu sendiri.

Faktor lainnya, lanjut Sri Mulyani, yang menjadi pertimbangan adalah demi menjaga kesehatan masyarakat. Dengan semakin mahalnya rokok, besar harapan pemerintah konsumsi dapat ditekan.

BACA JUGA:  Perokok Wajib Baca! Ini Daftar Harga Rokok di 2021

“Diharapkan dapat menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan, prevalensi secara umum diharapkan akan menurun dari 33,8 menjadi 33,2 persen pada 2021,” jelasnya.

Berikut daftar harga usai kenaikan cukai rokok pada 2021:

– SPM I naik Rp145/batang menjadi Rp935/batang

– SPM Golongan IIA naik Rp80/batang menjadi Rp565/batang

BACA JUGA:  Di DPR RI, Menko Polhukam Sampaikan saatnya Indonesia Miliki Coast Guard

– SPM Golongan IIB naik Rp85/batang menjadi Rp555/batang

– SKM I naik Rp125/batang menjadi Rp865/batang

– SKM IIA naik Rp65/batang menjadi Rp535/batang

– SKM IIB naik Rp70/batang menjadi Rp525/batang

Khusus untuk SKT, harga tidak naik, berikut rinciannya:

– SKT IA: Rp425/batang

– SKT IB: Rp330/batang

– SKT II: Rp200/batang

– SKT III: Rp110/batang

(AFP/CNNIndonesia)

Berita Terkait

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Berita Terbaru