Masuk Tahap Harmonisasi, Rancangan Inpres PKSN Segera Ditandatangani Jokowi

- Admin

Kamis, 17 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Sekretaris BNPP, Suhajar Diantoro (ist)

Plt Sekretaris BNPP, Suhajar Diantoro (ist)

INIKEPRI.COM – Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan pembangunan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Paloh-Aruk, Atambua dan Jayapura menjadi sentra ekonomi baru sudah memasuki tahap harmonisasi. Hari ini Rancangan Inpres tersebut diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), sebelum nantinya diserahkan dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris BNPP, Suhajar Diantoro, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2020 Bidang Infrastruktur Layanan Dasar dan Pembuka Keterpencilan di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/12/2020).

Baca Juga :  Cek Disini Penerima Bansos Tunai dan Beras 10 Kg

“Isu-isu perbatasan di akhir tahun ini yang menjadi perhatian Bapak Presiden. Pertama, Insya Allah Bapak Presiden akan segera tandatangan Inpres tentang percepatan pembangun PKSN di Paloh-Aruk, Atambua dan Jayapura,” ujar Suhajar.

Suhajar menjelaskan dalam Inpres ini disebutkan bahwa, daftar kegiatan yang akan dikerjakan masing-masing K/L anggota BNPP di tiga (3) PKSN tersebut pada tahun 2021-2022. 

Baca Juga :  KPU: Masa Pencalonan Anggota Legislatif selama Enam Bulan Tiga Hari

Juru Bicara BNPP ini menegaskan bahwa, dalam mengembangkan PKSN Paloh-Aruk, Atambua, dan Jayapura, BNPP hanya menetapkan perencanaan. Dimana perencanaan sudah melalui proses yang matang yaitu terjun ke lapangan untuk melakukan market intelegen, menginventarisir potensi daerah, memilah potensi mana yang patut mendapat dorongan dari Presiden dan mana yang tetap menjadi wewenang Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.

Baca Juga :  Hari Mangrove Sedunia, 52% Lahan Mangrove Indonesia Rusak, KKP Targetkan Rehabilitasi

Lebih lanjut Suhajar mengatakan, pembiayaan proyek yang harus dikerjakan di tiga PKSN tersebut dikeluarkan oleh masing-masing K/L.

“Jadi, misal di Aruk PU (Pekerjaan Umum) harus bangun jalan 2,7 Kilometer (Km) di Temajuk misalnya, jadi dananya dari Kementerian PU. Begitu pula Menteri Pertanian akan membangun apa, dananya dari Kementerian Pertanian. Jadi clear dananya dari K/L, karena BNPP ini mengoordinir perencanaan,” sambungnya.(Humas BNPP)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru