Catat! Ini Daftar Orang yang Tidak Bisa Divaksin

- Admin

Sabtu, 19 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(CNN Indonesia/Andry Novelino)

(CNN Indonesia/Andry Novelino)

INIKEPRI.COM – Saat ini, vaksin tengah jadi perbincangan hangat di seantero dunia Vaksin sangat dibutuhkan untuk mencegah berbagai penyakit menular seperti Covid-19.

Indonesia sendiri sudah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Sinovac yang dikembangkan oleh produsen asal China. Presiden Joko Widodo juga telah memastikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan vaksin secara gratis.

Vaksinasi sendiri merupakan metode medis yang dilakukan untuk melindungi seseorang dari ancaman penyakit. Vaksin pada umumnya dilakukan dengan cara menyuntikkan virus atau bakteri yang sudah dilemahkan ke dalam tubuh.

Pemberian vaksin akan melatih sistem kekebalan tubuh untuk membentuk antibodi agar mampu melawan infeksi.

Namun, tidak sembarang orang bisa mendapatkan vaksinasi. Ahli alergi dan imunologi Profesor Iris Rengganis menjelaskan, orang dengan kondisi tertentu tidak boleh mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga :  Erick Thohir Ungkap Harga Vaksin Corona Capai Rp438 Ribu per Orang

Pada beberapa orang, vaksinasi akan memberikan reaksi berbeda. Pada sejumlah kasus bahkan vaksin menjadi tidak efektif.

Berikut daftar orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin.

1. Orang yang sedang sakit

Orang yang sedang sakit seperti demam tidak boleh mendapatkan vaksin. Orang yang akan menjalani vaksinasi harus dalam kondisi sehat.

“Vaksin hanya untuk orang sehat. Demam sedikit saja tidak boleh divaksin,” kata Iris dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (17/12).

2. Tidak sesuai usia

Sejumlah vaksin dapat digunakan pada usia tertentu. Orang yang tidak termasuk dalam kategori usia tersebut, tidak boleh mendapatkan vaksin terkait.

Baca Juga :  Vaksin tidak Meruntuhkan Kekebalan Tubuh

Misalnya, pada vaksin Covid-19 Sinovac yang saat ini sedang diuji. Vaksin ditujukan pada usia 18-59 tahun. Artinya, di luar usia tersebut, yakni kelompok anak dan lansia, tidak boleh mendapatkan vaksin.

“Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak,” kata Iris yang juga merupakan Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (PP Peralmuni).

3. Penyakit penyerta yang tidak terkontrol

Orang dengan penyakit penyerta seperti diabetes dan hipertensi yang tidak terkontrol juga tidak boleh mendapatkan vaksin. Iris menyarankan agar kondisi tersebut dikontrol terlebih dahulu sebelum menerima vaksin.

Baca Juga :  Bio Farma Prioritaskan Vaksin Covid-19 untuk Dalam Negeri

“Komorbid atau penyakit bawaan harus dalam kondisi terkontrol dan mendapatkan persetujuan dari dokter yang merawat, maka boleh mendapatkan vaksin,” tutur Iris.

4. Memiliki penyakit autoimun

Kategori ini khusus ditujukan untuk vaksin Covid-19. Secara khusus, PP Peralmuni tidak merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 pada orang dengan autoimun seperti SLE, vaskulitis, dan lainnya. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penelitian yang membuktikan efektivitasnya.

“Pasien autoimun tidak dianjurkan untuk vaksinasi Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi,” bunyi rekomendasi dari PP Peralmuni. (ER/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB