Pencabul Anak Bakal Dipasangi Gelang Deteksi Elektronik

- Publisher

Minggu, 3 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari (ist)

Ilustari (ist)

INIKEPRI.COM – Pelaku praktik kekerasan seksual terhadap anak bakal dipasangi alat pendeteksi elektronik berbentuk gelang atau benda lain sejenis. Pemasangan bakal dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan itu termuat dalam salah satu pasal di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.

BACA JUGA:  Anak Muda ASEAN Berpotensi Jadi Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Kawasan

Aturan itu tercantum pada Pasal 2 PP 70/2020. Sementara Pasal 3 menyatakan pelbagai tindakan hukuman bakal dikerjakan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

BACA JUGA:  Pintu Masuk ke Indonesia Ditutup Mulai 1 Januari 2021

Namun begitu Pasal 4 menjelaskan, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik tidak berlaku bagi pelaku anak. Adapun ketentuan pemasangan alat pendeteksi elektronik berupa gelang diatur dari Pasal 14 hingga Pasal 16.

BACA JUGA:  Diplomasi Indonesia Dukung Hak Kesetaraan Pendidikan untuk Perempuan

Berita Terkait

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru