Pencabul Anak Bakal Dipasangi Gelang Deteksi Elektronik

- Publisher

Minggu, 3 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari (ist)

Ilustari (ist)

INIKEPRI.COM – Pelaku praktik kekerasan seksual terhadap anak bakal dipasangi alat pendeteksi elektronik berbentuk gelang atau benda lain sejenis. Pemasangan bakal dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan itu termuat dalam salah satu pasal di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.

BACA JUGA:  Tak Hanya Muhammadiyah, NU Juga Pernah Beda Hari Raya dengan Pemerintah

Aturan itu tercantum pada Pasal 2 PP 70/2020. Sementara Pasal 3 menyatakan pelbagai tindakan hukuman bakal dikerjakan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

BACA JUGA:  10 Tahun Jokowi: Kawasan Berikat Sokong Geliat Ekonomi Rakyat

Namun begitu Pasal 4 menjelaskan, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik tidak berlaku bagi pelaku anak. Adapun ketentuan pemasangan alat pendeteksi elektronik berupa gelang diatur dari Pasal 14 hingga Pasal 16.

BACA JUGA:  Ini Cara Mudah Membedakan Status Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten

Berita Terkait

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Berita Terbaru