Pencabul Anak Bakal Dipasangi Gelang Deteksi Elektronik

- Publisher

Minggu, 3 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari (ist)

Ilustari (ist)

“Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul,” demikian bunyi Pasal 14 ayat (1) PP Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Kemudian pada ayat (2) disampaikan bahwa pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah pelaku menjalani pidana pokok. Sementara ayat (3) menerangkan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku diberikan paling lama dua tahun.

BACA JUGA:  Kadispenad Pimpin Rapat Evaluasi Bidang Penerangan TNI AD Tahun Anggaran 2020

Pasal 15 PP ini menjelaskan bahwa alat pendeteksi elektronik dapat berupa gelang atau lainnya yang sejenis.

BACA JUGA:  Santunan Rp15 Juta ke Ahli Waris Korban Covid Disetop!

Berikutnya pada Pasal 16 disampaikan bahwa pemasangan dan pelepasan gelang elektronik dilakukan dengan tata cara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan informasi lebih dahulu ke jaksa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Sosial (Kemensos), maksimal satu bulan sebelum pemasangan gelang elektronik terhadap pelaku yang sudah selesai menjalani pidana pokok.

BACA JUGA:  Media Dilarang Siarkan Arogansi Aparat, Berikut Isi Telegram Kapolri

Namun, Kemenkumham sebelumnya haru memastikan bentuk alat pendeteksi elektronik yang bakal dipasangkan serta kelayakan atau kondisi alat.

Sebelum memasang alat pendeteksi elektronik, Kemenkes harus memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang tepat untuk pemakaian alat pendeteksi elektronik tersebut.

Berita Terkait

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Berita Terbaru