Pencabul Anak Bakal Dipasangi Gelang Deteksi Elektronik

- Publisher

Minggu, 3 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari (ist)

Ilustari (ist)

Kemenkes pun harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa atas hasil pemeriksaan paling lama tujuh hari kerja sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.

“Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” demikian bunyi Pasal 16 huruf e.

BACA JUGA:  IMB Dihapus, Perizinan Dirikan Bangunan Diganti Jadi PBG

Pasal 17 peraturan pemerintah itu menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis tata cara pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik diatur melalui peraturan menteri di bidang hukum.

BACA JUGA:  Juru Parkir Liar Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara, Ini Penjelasan KUHP Baru

Pelbagai tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, mulai dari kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi hingga pengumuman identitas pelaku bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta, sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (ER/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru