Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor Jadi Tersangka

- Publisher

Senin, 11 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Antara)

(Antara)

INIKEPRI.COM – Kasus dugaan menutupi hasil pemeriksaan swab test Habib Rizieq Shihab, memasuki babak baru. Kasus yang dimaksud adalah saat petinggi FPI itu dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor Jawa Barat.

Karena persoalan ini, hingga membuat Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bogor saat itu tidak bisa menanganinya dengan baik. 

BACA JUGA:  TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer

Polisi menetapkan beberapa orang jadi tersangka dalam kasus ini. Ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

BACA JUGA:  Sesuaikan Harga Minyak Dunia, Pertamina Turunkan Harga BBM di Awal 2024

“Penyidik sudah melaksanakan gelar (perkara) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata dia kepada wartawan, Senin 11 Januari 2021.

Gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini dipastikan telah sesuai prosedur yang ada. Mereka yang ditetapkan jadi tersangka adalah Habib Rizieq Shihab, kemudian dr Andi Tatat selaku Dirut RS Ummi, dan menantu Habib Rizieq yaitu Hanif Alatas. 

BACA JUGA:  KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Penyidik juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiganya sebagai tersangka. Rencananya mereka akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka pekan ini.

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru