Meski telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi, wanita berinisial MA (21), yang melakukan tindakan mesum di Halte SMKN 34, di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat tidak ditahan.
Baca Juga: Sejoli Pelaku Mesum di Halte yang Viral Diciduk Polisi
“Sementara belum kami lakukan penahanan,” kata Kapolsek Senen Komisaris Polisi, Ewo Sarwono, kepada wartawan, Senin 25 Januari 2021.
Hal itu tak lain karena ancaman hukuman terhadap MA tidak sampai di atas lima tahun. Dalam hal ini diketahui MA terancam hukuman dua tahun delapan bulan. MA dikenakan Pasal 281 KUHP.
Ewo menyebut kasus ini tetap ditangani pihaknya setelah memeriksa kejiwaan MA.
“Tetap kami yang tangani,” kata dia. (ER/Indozone)
Halaman : 1 2

















