INIKEPRI.COM – Seorang lelaki berusia 25 tahun dijatuhi hukuman 9 bulan penjara pada Kamis (21/1/2021), karena meraba-raba ibu pacarnya yang sedang tidur.
Lelaki yang tidak disebut namanya untuk melindungi identitas korban itu, mengaku bersalah atas tuduhan yang dihadapinya.
Pengadilan mengatakan, terdakwa memiliki bayi dengan pacarnya dan tinggal di rumah ibu si pacar pada 9 Maret 2020.
Melansir Channel News Asia pada Jumat (22/1/2021), kronologi bermula sekitar jam 8 pagi pacarnya tidur di kamar setelah selesai mengurus anak mereka malam hari.
Komentar