INIKEPRI.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan, tidak hanya melakukan transformasi digital untuk sertifikat tanah saja, melainkan untuk jenis layanan pertanahan lainnya.
Elektronifikasi layanan pertanahan itu disebutkan kementerian sebagai upaya untuk memanfaatkan pesatnya perkembangan teknologi. Karena, dianggap bisa menciptakan kemudahan dan keamanan layanan.
Adapun layanan yang telah di elektronifikasi sejak 2019 adalah Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Pada tahun ini akan memberlakukan sertifikat elektronik,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Februari 2021.
Dia menekankan, sertifikat elektronik ini merupakan bukti transformasi digital yang dilakukan untuk Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, seluruh datanya sudah terintegrasi secara elektronik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















