Mau Sertifikat Tanah Jadi Elektronik? Ini Caranya

- Admin

Jumat, 5 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Adapun cara kerja sertifikat elektronik tersebut, disebutkannya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut. Setelah itu, email yang digunakan itu diinformasikan kepada kantor pertanahan.

“Mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik. Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut,” tuturnya.

Baca Juga :  Bos OJK: Jangan Sebarkan Hoaks, Ekonomi RI saat Ini Beda dengan Krisis 1998

Yulia menilai sertifikat elektronik ini dapat menjadi solusi permasalahan yang dihadapi selama ini, seperti adanya kasus sertifikat tanah ganda, yang akhirnya mengakibatkan sengketa pertanahan.

“Sertifikat elektronik ini dapat dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi,” tegas Yulia.

Baca Juga :  SIM Indonesia Sakti! Bisa Dipakai di Banyak Negara

Selain itu, dia melanjutkan, sertifikat elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan dan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi.

“Serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi. sertifikat elektronik juga akan meningkatkan registering property,” ucapnya.

Baca Juga :  Kemenkop UKM Gandeng BPS Lakukan Pendataan Koperasi dan UMKM

Usai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik resmi keluar awal tahun ini, dia mengatakan, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi.

“Sejak tahun-tahun sebelumnya Kementerian sudah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga, proses sertifikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah,” tuturnya. (RWH/Viva)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru