INIKEPRI.COM – Beberapa kalangan masyarakat kini masih ada yang sangsi dengan vaksin Covid-19. Ada yang maju mundur bagaimana kalau menolak divaksin Covid-19. Jokowi telah menekan aturan tolak vaksin Covid-19 bisa didenda.
Presiden Jokowi telah menjawabnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Aturan ini mensanksi warga menolak Vaksin Covid-19.
Aturan yang didalamkan terdapat ketentuan denda dan pidana penolak Vaksin Covid-19 ini telah diundangkan pada 10 Februari 2021.
Tolak Vaksin Covid-19, Bansos Disetop dan Denda
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















