Mulai Bekerja! Virtual Police Tegur Pengguna Medsos Terindikasi Langgar ITE

- Admin

Kamis, 25 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (ist)

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (ist)

INIKEPRI.COM – Mabes Polri menyebut Virtual Police sudah bekerja bahkan sudah menegur pengguna media sosial yang mengeluarkan konten terindikasi melanggar UU ITE. Polri juga memberikan edukasi terhadap pengguna media sosial tersebut.

“Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim (teguran),” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021)

Baca Juga :  Kominfo Rilis Situs Layanan Informasi Publik Terintegrasi Info.go.id

Teguran tersebut menggunakan akun resmi milik Polri. Tujuannya agar pengguna media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE menyadari jika dirinya ditegur oleh polisi.

Irjen Argo pun memberikan satu contoh kasus dari pengguna medsos yang ditegur pihaknya. Contohnya yaitu pengguna medsos tersebut menuliskan kalimat ‘jangan lupa saya maling’.

Baca Juga :  Bule Predator Seks! Saat Ditangkap Lagi 'Mantap-Mantap' dengan 2 ABG

“Setelah patroli Siber temukan, kita crop dan ada pendapat ahli, ahli bahasa kita sampaikan melanggar pasal ini. Nanti peringatan ini sudah kita tuliskan peringatan contoh seperti ini ‘virtual police alert, peringatan 1, konten twitter anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini anda terima, salam Presisi’ beber Argo.

Baca Juga :  Kejagung Jelaskan Pertimbangan Tuntutan Pembunuhan Brigadir Yosua

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program Virtual Police. Tujuan program tersebut agar masyarakat tidak saling melapor menggunakan UU ITE. (ER/Indozone)

Berita Terkait

HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin
Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi
Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana
Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:32 WIB

HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025

Minggu, 28 September 2025 - 09:07 WIB

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Rabu, 24 September 2025 - 07:50 WIB

Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin

Minggu, 21 September 2025 - 09:01 WIB

Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi

Kamis, 11 September 2025 - 07:24 WIB

Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana

Berita Terbaru