Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai untuk bisa melakukan pengangkatan harta karun ternyata masih perlu revisi aturan lama meski Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sudah memberi ruang.
“Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 (tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan), dalam pasal 19 memang BMKT merupakan kegiatan yang dapat dilakukan. Namun perizinan sesuai aturan perundang-undangan, artinya pengangkatan dan pemanfaatannya dapat dilakukan setelah revisi Perpres BMKT dilakukan, sedangkan Perpres BMKT belum dilaksanakan,” sebut Sekjen KKP Antam Novambar kepada CNBC Indonesia Rabu (3/3/21).
Sebelumnya berlaku Perpres No.44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka di Bidang Penanaman Modal. Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 12 Mei 2016, perusahaan swasta tidak boleh melakukan aktivitas pengangkatan BMKT.
Kala itu, alasan berlakunya Perpres tersebut karena pemerintah menuding perusahaan swasta banyak yang bermain-main dengan hasil harta karun dari bawah lautnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan lewat UU Cipta Kerja ada 14 bidang usaha telah dibuka, salah satunya adalah pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam. Namun, apabila ada investor yang tertarik untuk mencari harta karun di bawah laut harus memenuhi beberapa syarat ketat dari BKPM.
“Jadi, kalau mau cari harta karun di laut bisa kau (investor) turun. Syarat izinnya datang ke kita (BKPM), untuk bisa dapatkan izin,” jelas Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021). (RM/CNBCIndonesia)
Halaman : 1 2

















