Catat! Maskapai Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei 2021

- Admin

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga untuk terbang pada 6-17 Mei 2021. 

Hal tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah membatasi pergerakan seluruh moda transportasi sebagai tindaklanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran di 2021.

“Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda transportasi),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga :  Diam-diam Kapal China Ini Sudah di Titik KRI Nanggala Tenggelam, Siap Evakuasi!

Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian untuk pesawat bisa tetap terbang di masa pemberlakukan larangan mudik. Hal itu hanya yang bersifat tugas negara, logistik, hingga perjalanan darurat.

Novie menyebutkan, pengecualian itu diberikan karena transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19, Perilaku Merokok Cenderung Tetap bahkan Meningkat

Ia menjelaskan, bagi penerbangan yang dikecualikan tetap perlu mengurus izin agar bisa beroperasi. Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Baca Juga :  Berikut 10 Poin Penyelenggaraan Haji dan Umroh dari Menag

Novie pun memastikan, pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

“Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran,” kata dia.

Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara yakni:

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB