Fatwa MUI: Tes Swab Tidak Batalkan Puasa

- Admin

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (RIZKY JANU/JAWA POS)

Ilustrasi (RIZKY JANU/JAWA POS)

INIKEPRI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengelarkan fatwa terkait tentang Hukum Tes Swab bagi umat yang melaksanakan puasa Ramadan. Adapun fatwa bernomor 23 tahun 2021 menyebutkan pelaksanaan tes swab tidak menganulir puasa yang dijalankan oleh umat muslim.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut menjelaskan bilamana pelaksanaan tes swab tidak menganulir puasa yang sedang dijalankan.

Baca Juga :  Putra Siregar Terharu Diputarkan Lagu ‘Terhukum Rindu’

“Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” kata Niam dalam keterangan persnya, Kamis (8/4/2021).

Kemudian fatwa MUI nomor 23 menyatakan umat bisa melaksanakan tes swab. Pasalnya dengan melakukan test tersebut guna mencari tahu virus corona.

“Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Ormas Islam Terbesar Di Indonesia Keluarkan Fatwa Mengenai Sholat Tarawih Dan Ied

Berikut Isi Lengkap Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021: 

KETENTUAN UMUM

Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

Baca Juga :  Juru Bicara Pemerintah: Satu-satunya Jalan Hadapi Virus Corona Yakni Ubah Cara Hidup

KETENTUAN HUKUM

1. Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. 

2. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19. 

REKOMENDASI

1. Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19. 

2. Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berakhir. (AFP/Indozone)

Berita Terkait

Pemerintah Luncurkan Sekolah Garuda di 16 Titik, Siapkan Generasi Emas 2045 Berdaya Saing Global
Giuseppe Garibaldi, Calon Kapal Induk TNI dari Italia yang Siap Perkuat Laut Indonesia
HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin
Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi
Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana
Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Pemerintah Luncurkan Sekolah Garuda di 16 Titik, Siapkan Generasi Emas 2045 Berdaya Saing Global

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Giuseppe Garibaldi, Calon Kapal Induk TNI dari Italia yang Siap Perkuat Laut Indonesia

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:32 WIB

HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025

Minggu, 28 September 2025 - 09:07 WIB

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Rabu, 24 September 2025 - 07:50 WIB

Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin

Berita Terbaru