Miliki Ganja, ASN Imigrasi Tanjungpinang Ditangkap Polisi

- Publisher

Kamis, 15 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Tim Drugs Hunter  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis daun ganja. Satu tersangka berinisial M diringkus di Jalan Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

M adalah merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi Tanjungpinang. Dia ditangkap saat berada dirumahnya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) seberat 0,63 gram ganja. Selain BB ganja, petugas juga mengamankan unit Handphone (HP) dan kertas vapir.

BACA JUGA:  Sumpah Pemuda ke-94, Rahma Ajak Bersatu Bangun Bangsa

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, mengatakan,  terhadap barang-barang tersebut diakui tersangka adalah miliknya.

“Hasil tes urine terhadap pelaku, terbukti positif Narkoba, dan tersangka mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis ganja,” kata AKP Ronny, Kamis (15/4/2021).

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Pemilik Sabu di Halte Shangrila

Penangkapan tersebut, kata Ronny, berkat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai paket yang diduga Narkotika jenis ganja pada Jumat (9/4/2021) malam, sekira pukul 00.30 WIB.

“Tersangka M sudah satu (1) tahun menggunakan narkotika jenis ganja. Barang haram tersebut dia (M) dapatkan dari seseorang yang saat ini sedang kita buru alias masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku ganja tersebut untuk digunakan sendiri,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Gagalkan ± 8,3 Liter Ekstasi Cair dan Ekstasi Jenis Lain Melalui Paket Barang Kiriman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita kenakan pasal Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat lima (5) tahun kurungan,” tutupnya. (IS)

Berita Terkait

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Berita Terbaru