Ini Seragam Baru Kopassus yang Sulit Terdeteksi Musuh, Gahar!

- Publisher

Selasa, 20 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Twitter @hfnz9)

(Twitter @hfnz9)

INIKEPRI.COM – Komando Pasukan Khusus (Kopassus) terus mengembangkan kemampuannya di medan operasi di usianya yang menginjak 69 tahun. Untuk mendukung keberhasilan pasukan baret merah dalam menjalankan tugasnya, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kopassus saat ini sedang mengembangkan seragam baru.

Seragam loreng Perang Hutan Darah Mengalir (PHDM) pasukan elite yang memiliki motto Tribuana Chandraca Satya Dharma ini berbeda dengan seragam sebelumnya. Dari segi corak dan warna, seragam baru ini lebih didominasi warna hijau lumut dengan sedikit warna merah darah mengalir sehingga sangat cocok untuk berkamuflase di hutan.

BACA JUGA:  Terduga Teroris di Bengkulu Ternyata Kader Partai Ummat

Seragam baru pasukan yang bermakas di Cijantung, Jakarta Timur ini juga disesuaikan dengan geografi Indonesia yang memiliki banyak hutan.

BACA JUGA:  Komisi VI DPR RI Minta Ada Skema Guna Menyelesaikan Konflik di Pulau Rempang

Dengan menggunakan seragam baru tersebut, praktis pergerakan prajurit Kopassus sangat sulit dideteksi oleh musuh. Dengan begitu, tingkat keberhasilan dalam menjalankan misi akan lebih tinggi dan keselamatan prajurit yang diturunkan di medan tempur akan lebih terjamin.

BACA JUGA:  Ditolak Masuk Singapura, Somad Dikenal Sebagai Ustaz Ekstremis Pemecah Belah

“Seragam ph (perang hutan) hasil riset anggota,” ujar Kepala Penerangan (Kapen) Kopassus Letkol Inf. Achmad Munir singkat, Senin (19/4/2021), dilansir dari laman Okezone.

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru