Tegas, Satgas Covid-19: Mudik Lokal Dilarang!

- Admin

Senin, 3 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Di wilayah di Indonesia ada 8 wilayah aglomerasi atau diantaranya Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro). Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Bandung Raya. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Jogja Raya. Solo Raya. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Baca Juga :  UAS Rangkul Fatimah, Netizen Doakan Begini

Apalagi dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengungkapkan survei bahwa sebanyak 7% atau sekitar 18,9 juta orang masih akan tetap melaksanakan mudik meski telah dilarang pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga :  Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku 6 Mei

“Oleh karena sekali lagi kita harus bekerja keras, sekali lagi bekerja keras bagaimana kita bisa mengajak 7% itu tidak mudik,” tegas Doni.

Doni pun mengatakan bahwa tidak cukup pemerintah yang melarang mudik lokal, namun para orang tua juga harus berperan mengingatkan agar para saudara yang di rantau untuk tidak mudik.

Baca Juga :  Waduh! Indonesia Tolak Kunjungan Turis Asing hingga Akhir 2020

“Tidak cukup hanya pemerintah, tetapi juga oleh orang tua yang ada di kampung halaman harus mengingatkan seluruh mereka yang ada di rantau untuk tidak mudik, untuk menunda mudik pada tahun ini,” tegas Doni. (RWH/Okezone)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru