Halo UAS, Ini Yang Ngomong Ulama Arab: Umat Muslim Boleh Salat di Gereja

- Admin

Sabtu, 8 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Anggota Dewan Ulama Arab Saudi, Abdullah bin Sulaiman Al-Manea, mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam boleh melaksanakan salat di dalam gereja maupun tempat ibadah Yahudi yakni Sinagog.

Hal tersebut disampaikan Dewan Ulama Saudi tersebut kepada surat kabar Al-Anba’ Kuwaiti sebagaimana dikutip dari laman Arab News pada Jumat, 10 November 2017 silam.

Baca Juga :  Hari Ini, Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19

“Setiap muslim, Syiah dan Sunni, boleh salat di masjid-masjid satu sama lain, maupun di masjid kaum Sufi. Salat juga dibolehkan di gereja-gereja, maupun sinagog,” demikian fatwa Sulaiman seperti dilansir surat kabar Al-Anba’ Kuwaiti dan dikutip laman Arab News.

Baca Juga :  Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia Bersamaan dengan Eks Ajudannya

Sulaiman mengatakan, seluruh tempat itu suci sebagai tempat salat karena seluruh tanah di Bumi adalah milik Tuhan. Ia lantas mengutip pernyataan Nabi Muhammad SAW, “Bumi telah dijadikan tempat sujud dan sarana pemurnian bagi saya.”

Baca Juga :  UU ASN Akhiri Masalah Tenaga Honorer

Ia menuturkan, fatwa itu harus dipatuhi karena intinya ingin agar umat Muslim menanggalkan penafsiran-penafsiran radikal mengenai Islam yang lekat dengan aksi-aksi teroristik. Ia menegaskan, Islam mengajarkan hidup berdampingan secara damai dengan penganut agama lainnya, bukan justru menciptakan kekerasan.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru