Rizieq Minta Penangguhan Penahanan, Yusuf Muhammad: Enak Aja

- Publisher

Sabtu, 8 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pegiat media sosial, Yusuf Muhammad mengomentari soal permohonan Habib Rizieq Shihab yang meminta penangguhan penahanan menjelang perayaan Lebaran 2021.

Yusuf Muhammad lewat cuitannya di Twitter, Jumat 7 Mei 2021, menertawai permohonan Rizieq Shihab tersebut.

“Enak aja,” cuit Yusuf Muhammad di Twitter miliknya, Yusuf_dumdum sambil menyertakan emotikon tertawa.

Dalam cuitannya tersebut, Yusuf Muhammad juga menyertakan sebuah artikel pemberitaan berjudul ‘Perayaan Idul Fitri, Habib Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan’.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan

Mengutip iNews.id, Habib Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu ia sampaikan lewat kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

Aziz mengatakan, permohonan penangguhan penahanan juga untuk Muhammad Alatas dalam kasus tes Swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.

BACA JUGA:  UAS Dijodohkan dengan Santri Gontor, Calon Mertuanya Bos Toko Emas

“Mohon izin yang mulia di pertengahan ini kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa,” ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 5 Mei 2021 seperti dikutip dari iNews.id.

Ia menuturkan, permohonan penangguhan penahanan tersebut tidak hanya untuk Rizieq saja tetapi juga untuk Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Sumardi.

BACA JUGA:  Habib Rizieq: Salat Idul Fitri di Rumah saat Pandemi Corona Tetap Sah

Aziz pun menjamin bahwa Rizieq Shihab dan para terdakwa kasus kerumunan Petamburan itu tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Kita jamin tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya. (RWH/TERKINI)

Berita Terkait

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terbaru