Rizieq Minta Penangguhan Penahanan, Yusuf Muhammad: Enak Aja

- Publisher

Sabtu, 8 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pegiat media sosial, Yusuf Muhammad mengomentari soal permohonan Habib Rizieq Shihab yang meminta penangguhan penahanan menjelang perayaan Lebaran 2021.

Yusuf Muhammad lewat cuitannya di Twitter, Jumat 7 Mei 2021, menertawai permohonan Rizieq Shihab tersebut.

“Enak aja,” cuit Yusuf Muhammad di Twitter miliknya, Yusuf_dumdum sambil menyertakan emotikon tertawa.

Dalam cuitannya tersebut, Yusuf Muhammad juga menyertakan sebuah artikel pemberitaan berjudul ‘Perayaan Idul Fitri, Habib Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan’.

BACA JUGA:  Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara untuk Kasus RS Ummi Bogor

Mengutip iNews.id, Habib Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu ia sampaikan lewat kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

Aziz mengatakan, permohonan penangguhan penahanan juga untuk Muhammad Alatas dalam kasus tes Swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.

BACA JUGA:  Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR, Cukup Antigen!

“Mohon izin yang mulia di pertengahan ini kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa,” ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 5 Mei 2021 seperti dikutip dari iNews.id.

Ia menuturkan, permohonan penangguhan penahanan tersebut tidak hanya untuk Rizieq saja tetapi juga untuk Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Sumardi.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Tak Boleh Pulang, FPI Ngamuk Sampai Bawa Hari Kiamat

Aziz pun menjamin bahwa Rizieq Shihab dan para terdakwa kasus kerumunan Petamburan itu tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Kita jamin tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya. (RWH/TERKINI)

Berita Terkait

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Berita Terbaru

100 santri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dari berbagai desa di Kecamatan Kundur berkumpul mengikuti Tabligh Akbar bertajuk

Tg. Balai Karimun

100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”

Senin, 3 Agu 2026 - 08:45 WIB