Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan

- Publisher

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Terdakwa tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Syihab dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JPU menyoroti Habib Rizieq berbelit-belit dalam persidangan.

Jaksa membeberkan hal yang memberatkan Habib Rizieq dalam kasus ini, salah satunya hal yang mebuat jaksa meminta hakim menjatuhkan 10 bulan bui pada tokoh FPI itu adalah lantaran selama persidangan Habib Rizieq nggak sopan.

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Bui

Persidangan pada Senin 17 Mei 2021, JPU meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman bui 10 bulan kepada Habib Rizieq.

BACA JUGA:  Rizieq Acap Bicara Kasar, Yahya Waloni: Perjuangan Dia Mirip Nabi

“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:

Rizieq Minta Penangguhan Penahanan, Yusuf Muhammad: Enak Aja

Unggah Foto Rizieq di Penjara, Guntur Romli: Kita Doakan Betah Tinggal Lama

Dalam tuntutannya, JPU merinci hal yang memberatkan Habib Rizieq Syihab selama menjalani persidangan. JPU menilai Habib Rizieq tidak serta mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Alih-alih ikut mencegah Covid-19, malah memperburuk kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  Hore! Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Hari Ini

Bukan itu saja, Habib Rizieq Syihab juga pernah dipenjara dua kali pada 2003 dan 2008. JPU juga menilai Habib Rizieq memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

“Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat,” ujar jaksa.

Atas tuntutan oleh jaksa tersebut, tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.

Pledoi Habib Rizieq

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyatakan tim kuasa hukum Habib Rizieq memiliki waktu menyiapkan pledoi hingga sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Megamendung dijadwalkan pada sidang Kamis 20 Mei 2021.

BACA JUGA:  Lagi, Ketua KPK Ancam Hukuman Mati Koruptor Dana Covid-19

Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:

Beredar Foto Kondisi di Dalam Sel Tahanan Habib Rizieq

Uang Investor 212 Mart Diduga Raib, Alifurrahman: Bisa Jadi Digunakan Biayai Rizieq Selama di Arab

Pada dakwaan kedua Habib Rizieq Syihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP. (ER/HOPS)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru