Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan

- Publisher

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Terdakwa tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Syihab dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JPU menyoroti Habib Rizieq berbelit-belit dalam persidangan.

Jaksa membeberkan hal yang memberatkan Habib Rizieq dalam kasus ini, salah satunya hal yang mebuat jaksa meminta hakim menjatuhkan 10 bulan bui pada tokoh FPI itu adalah lantaran selama persidangan Habib Rizieq nggak sopan.

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Bui

Persidangan pada Senin 17 Mei 2021, JPU meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman bui 10 bulan kepada Habib Rizieq.

BACA JUGA:  Penampakan KRI Nanggala-402 di Dasar Laut, Terbelah Jadi Tiga Bagian

“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:

Rizieq Minta Penangguhan Penahanan, Yusuf Muhammad: Enak Aja

Unggah Foto Rizieq di Penjara, Guntur Romli: Kita Doakan Betah Tinggal Lama

Dalam tuntutannya, JPU merinci hal yang memberatkan Habib Rizieq Syihab selama menjalani persidangan. JPU menilai Habib Rizieq tidak serta mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Alih-alih ikut mencegah Covid-19, malah memperburuk kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  [Breaking News] Pesawat Sriwijaya Air Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Bukan itu saja, Habib Rizieq Syihab juga pernah dipenjara dua kali pada 2003 dan 2008. JPU juga menilai Habib Rizieq memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

“Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat,” ujar jaksa.

Atas tuntutan oleh jaksa tersebut, tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.

Pledoi Habib Rizieq

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyatakan tim kuasa hukum Habib Rizieq memiliki waktu menyiapkan pledoi hingga sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Megamendung dijadwalkan pada sidang Kamis 20 Mei 2021.

BACA JUGA:  Mitra Kementerian ATR/BPN, PPAT Perlu Dukung Transformasi Digital

Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:

Beredar Foto Kondisi di Dalam Sel Tahanan Habib Rizieq

Uang Investor 212 Mart Diduga Raib, Alifurrahman: Bisa Jadi Digunakan Biayai Rizieq Selama di Arab

Pada dakwaan kedua Habib Rizieq Syihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP. (ER/HOPS)

Berita Terkait

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terbaru