Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan

- Publisher

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Terdakwa tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Syihab dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JPU menyoroti Habib Rizieq berbelit-belit dalam persidangan.

Jaksa membeberkan hal yang memberatkan Habib Rizieq dalam kasus ini, salah satunya hal yang mebuat jaksa meminta hakim menjatuhkan 10 bulan bui pada tokoh FPI itu adalah lantaran selama persidangan Habib Rizieq nggak sopan.

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Bui

Persidangan pada Senin 17 Mei 2021, JPU meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman bui 10 bulan kepada Habib Rizieq.

BACA JUGA:  Tata Cara dan Hukum Wanita Haid Ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah

“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:

Rizieq Minta Penangguhan Penahanan, Yusuf Muhammad: Enak Aja

Unggah Foto Rizieq di Penjara, Guntur Romli: Kita Doakan Betah Tinggal Lama

Dalam tuntutannya, JPU merinci hal yang memberatkan Habib Rizieq Syihab selama menjalani persidangan. JPU menilai Habib Rizieq tidak serta mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Alih-alih ikut mencegah Covid-19, malah memperburuk kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  Rizieq Minta Penangguhan Penahanan, Yusuf Muhammad: Enak Aja

Bukan itu saja, Habib Rizieq Syihab juga pernah dipenjara dua kali pada 2003 dan 2008. JPU juga menilai Habib Rizieq memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

“Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat,” ujar jaksa.

Atas tuntutan oleh jaksa tersebut, tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.

Pledoi Habib Rizieq

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyatakan tim kuasa hukum Habib Rizieq memiliki waktu menyiapkan pledoi hingga sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Megamendung dijadwalkan pada sidang Kamis 20 Mei 2021.

BACA JUGA:  Rizieq Menang Kasasi di Kasus Petamburan dan Megamendung, Artinya Fix Nih?

Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:

Beredar Foto Kondisi di Dalam Sel Tahanan Habib Rizieq

Uang Investor 212 Mart Diduga Raib, Alifurrahman: Bisa Jadi Digunakan Biayai Rizieq Selama di Arab

Pada dakwaan kedua Habib Rizieq Syihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP. (ER/HOPS)

Berita Terkait

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Berita Terbaru

100 santri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dari berbagai desa di Kecamatan Kundur berkumpul mengikuti Tabligh Akbar bertajuk

Tg. Balai Karimun

100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”

Senin, 3 Agu 2026 - 08:45 WIB