Akhmad Sahal Bela Gus Miftah, Sebut UAS Ngawur Soal Masuk Gereja Haram

- Admin

Minggu, 9 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Pada kesempatan itu, pengurus NU cabang Amerika Serikat ini kemudian menyebut apa yang dikatakan UAS soal masuk gereja haram adalah cara berpikir sempit. Sebab itu bukan masalah.

Sahal lantas memberi contoh jika ulama Saudi saja sudah memberikan fatwa jika muslim yang masuk gereja tak mengapa, semua demi toleransi beragama dan sebagainya.

“Lalu Habib Ahmad Jindan bilang, kakeknya Habib Salim bin Jindan juga dikatakan pernah berceramah di gereja,” katanya.

Baca Juga :  Ingatkan Jamaah, UAS: Lampu, Mikrofon dan Menara Itu Buatan Kafir!

Polemik menjadi makin terbuka usai dengan gagahnya UAS menyebut demikian. Lantas benarkah dari segi fiqih apa yang disampaikan UAS benar haram mutlak.

Akhmad Sahal pun lantas coba dibuktikan apa yang diungkapkan UAS soal masuk gereja haram. kara dia, dari bacaan teks Mausuah atau ensiklopedia Fiqih, setidaknya ada 4 pandangan mahzab soal ini. Kata Sahal, apa yang sebenarnya tidak sesempit yang disampaikan UAS.

Baca Juga :  Wapres Ma'ruf Amin: Capaja TNI-Polri Harus Siap Mengawal Visi Indonesia Emas 2045

“Menurut Mahzab Hanafi, hukumnya muslim masuk gereja atau sinagog itu makruh, tidak dianjurkan dan tidak apa-apa jika dilakukan, tidak dosa. Mahzab Syafii justru menyatakan yang enggak boleh masuk gereja itu kalau tak dapat izin dari kalangan Kristen, kalau ada izin boleh,” katanya lebih lanjut.

Dia pun langsung membantah klaim UAS yang menyebut haram mutlak. “Kalau dari Mahzab Hambali? Bahkan boleh salat di dalam gereja, walaupun hukumnya tetap makruh. Bahkan menurut Imam Ahmad, itu tak boleh jika salatnya itu pas ada gambar atau simbol salib di depannya,” kata dia lagi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Dijadwalkan Nonton Langsung MotoGP Mandalika 2022 

Fakta ini lantas menunjukkan bahwa pernyataan UAS soal haramnya masuk gereja mutlak itu sesuatu yang aneh. Sebab dianggap tak sesuai dengan hukum fiqih, dan perdebatan ulama di dalam fiqih.

“Makruhnya karena ada simbol, karena itu gambar sakral umat Kristen.” (AFP/HOPS)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB