Ini Syarat dan Cara Cairkan Bansos Tunai Rp 300.000

- Admin

Kamis, 20 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah berencana memperpanjang bantuan sosial tunai (BST) atau bansos tunai Rp 300.000 hingga Juni 2021. Sebelumnya, bantuan sosial yang masuk dalam program PEN ini berakhir pada April 2021.

Pemerintah manargetkan penyaluran bansos tunai kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga :  Di Komplek Graha Mas Batam, Cen Sui Lan Serahkan Bansos dan Serap Aspirasi Masyarakat

“Sampai saat ini, kita masih menghadapi pandemi Covid-19. Demi menyelamatkan warga miskin terdampak pandemi, melalui Kemensos pemerintah memaksimalkan program Bantuan Sosial Tunai,” kata Kemensos dalam akun instagram resminya dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Perpanjangan penyaluran bansos ini diberikan setelah pemerintah sudah merealisasikan penyaluran BST mencapai 98,39 persen hingga 11 Mei 2021. Nilainya setara dengan Rp 11,81 triliun dari pagu anggaran Rp 12 triliun.

Baca Juga :  Cek Disini Penerima Bansos Rp600 Ribu, Cair Juli Ini

Adapun syarat penerima bansos tunai sebagai berikut:

1. Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.

2. Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS

Baca Juga :  Tahun 2050 Jakarta Diramal Tenggelam, Ini Sebabnya

3. Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako

Setelah memenuhi kriteria tersebut dan terdaftar di DTKS, langkah selanjutnya adalah pencairan. Masyarakat bisa melakukan pencairan di kantor PT Pos Indonesia sebagai penyalur. Jangan lupa bawa beberapa dokumen sebagai syarat.

Cara pencairan bansos tunai sebagai berikut:

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB