INIKEPRI.COM – Arab Saudi membatasi penggunaan pengeras suara di masjid. Kini, pengeras suara di masjid Saudi hanya boleh digunakan untuk azan dan ikamah.
Sebagaimana dilansir Gulf News, Menteri Urusan Islam Saudi, Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh, merilis edaran mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara ini ke seluruh masjid pada Senin (24/5/2021).
Dalam edaran itu, Al-Sheikh juga menegaskan bahwa volume pengeras suara hanya boleh sebatas sepertiga dari kemampuan penuh alat tersebut.
Al-Sheikh menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sanksi keras bagi siapapun yang melanggar aturan ini.
Media lokal Saudi, Saudi Gazette, melaporkan bahwa Al-Sheikh menetapkan aturan ini setelah kementeriannya memantau penggunaan pengeras suara di berbagai masjid yang kerap dipakai untuk mengumandangkan doa.
Menurut kementerian pimpinan Al-Sheikh, suara dari loudspeaker itu mengganggu pasien, orang tua, dan anak-anak yang tinggal di rumah-rumah sekitar masjid.
Selain itu, kerap terjadi pula interupsi di tengah pembacaan doa sehingga menimbulkan kebingungan di tengah orang yang mendengarkan.
Al-Sheikh juga merilis edaran ini merujuk pada Syariah, di mana Nabi Muhammad menyatakan bahwa semua umat hanya berdoa kepada Allah, sehingga seharusnya tak merugikan orang lain. (AFP/CNNINDONESIA)

















