Lebih jauh, Jaksa menilai, penggunaan kata tersebut tak sepantasnya disampaikan HRS di persidangan. Sebab, sejauh ini publik mengenalnya sebagai salah satu pemuka agama dengan pengikut terbanyak di Indonesia.
“Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah yang dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya ber-akhlakulkarimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas,” tuturnya.
Berkaca dari kenyataan itu, Jaksa mulai ragu, apa benar HRS layak menyandang gelar ‘Imam Besar’? Mengingat, perilaku dan ucapannya tidak mencerminkan status tersebut.
“Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka,” kata dia. (AFP/HOPS)
Halaman : 1 2

















