INIKEPRI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan perkara tes usap Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rumah Sakit Ummi Bogor. Majelis hakim memvonis HRS dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Muhammad Rizieq Sihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan niatan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan dijatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Khadwanto, Kamis (24/6/2021).
Dalam sidang putusan tersebut, hakim juga menyebutkan barang bukti berupa dua buah flashdisk merek Sandisk berwarna hitam merah, yang berisi foto dan rekaman video saat tim satgas datang ke RS Ummi Bogor. Selain itu juga berisi surat pernyataan Habib Rizieq Shihab, yang bertuliskan :
“Dengan ini saya tidak mengizinkan siapa pun untuk membuka info mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab. ditandatangani di materai 6.000,” ujar Hakim, seperti dilansir dari REPUBLIKA.
HRS sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pidana 6 tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor. JPU menyatakan HRS bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Habib Husin Alwi Shihab: 10 Tahun Harusnya!
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















