Rizieq Divonis 4 Tahun, Habib Husin: Harusnya 10 Tahun

- Admin

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

(FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

INIKEPRI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan perkara tes usap Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rumah Sakit Ummi Bogor. Majelis hakim memvonis HRS dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Muhammad Rizieq Sihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan niatan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan dijatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Khadwanto, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga :  Mohon Maaf! Pekerja Informal Tidak Dapat Bantuan Rp 600.000 dari Pemerintah

Dalam sidang putusan tersebut, hakim juga menyebutkan barang bukti berupa dua buah flashdisk merek Sandisk berwarna hitam merah, yang berisi foto dan rekaman video saat tim satgas datang ke RS Ummi Bogor. Selain itu juga berisi surat pernyataan Habib Rizieq Shihab, yang bertuliskan :

Baca Juga :  Pamer Payudara dan Kemaluan di Bandara YIA, Siskaeee Ditangkap Polisi

Dengan ini saya tidak mengizinkan siapa pun untuk membuka info mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab. ditandatangani di materai 6.000,” ujar Hakim, seperti dilansir dari REPUBLIKA.

Baca Juga :  Tok! Rizieq Divonis Penjara Delapan Bulan dan Denda Rp20 juta

HRS sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pidana 6 tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor. JPU menyatakan HRS bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Habib Husin Alwi Shihab: 10 Tahun Harusnya!

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru