Dilansir dari HOPS, Habib Husin Alwi Shihab ikut komentari vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq. Husin Shihab mengatakan, Habib Rizieq Shihab harusnya tidak divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur, melainkan 10 tahun.
Bukan tanpa sebab Husin Alwi Shihab berkata demikian. Menurut Husin Alwi, Habib Rizieq Shihab pantas dijatuhkan hukuman lebih berat lagi karena sejumlah alasan.
Husin Alwi menerangkan, vonis 10 tahun penjara itu sesuai dengan ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, lanjutnya, Habib Rizieq merupakan seorang residivis karena telah dua kali masuk penjara. Selain itu, alasan mengapa HRS harusnya dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara adalah karena pendukung dan simpatisannya kerap berbuat onar.
Husin Alwi Shihab menulis, hukuman penjara tak memberikan efek jera bagi Habib Rizieq Shihab. Ia pun mengatakan HRS harus dihukum semaksimal mungkin supaya jera dengan kelakuan-kelakuannya.
“Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini. Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal spy jera,” tulis Husin Alwi Shihab di Twitter, dikutip Kamis 24 Juni 2021. (RWH)
Halaman : 1 2

















