Rizieq Divonis 4 Tahun, Habib Husin: Harusnya 10 Tahun

- Admin

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

(FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Dilansir dari HOPS, Habib Husin Alwi Shihab ikut komentari vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq. Husin Shihab mengatakan, Habib Rizieq Shihab harusnya tidak divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur, melainkan 10 tahun.

Bukan tanpa sebab Husin Alwi Shihab berkata demikian. Menurut Husin Alwi, Habib Rizieq Shihab pantas dijatuhkan hukuman lebih berat lagi karena sejumlah alasan.

Baca Juga :  MUI Nyatakan Eril Meninggal Dunia, Ajak Masyarakat Salat Gaib

Husin Alwi menerangkan, vonis 10 tahun penjara itu sesuai dengan ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, lanjutnya, Habib Rizieq merupakan seorang residivis karena telah dua kali masuk penjara. Selain itu, alasan mengapa HRS harusnya dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara adalah karena pendukung dan simpatisannya kerap berbuat onar.

Baca Juga :  Pangkoarmada I Pamit ke Wakasal, Pindah Markas ke Kepri

Husin Alwi Shihab menulis, hukuman penjara tak memberikan efek jera bagi Habib Rizieq Shihab. Ia pun mengatakan HRS harus dihukum semaksimal mungkin supaya jera dengan kelakuan-kelakuannya.

“Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini. Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal spy jera,” tulis Husin Alwi Shihab di Twitter, dikutip Kamis 24 Juni 2021. (RWH)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru