Polri Terjunkan 21.168 Personel Kawal PPKM Darurat

- Publisher

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO)

(ANTARA FOTO)

INIKEPRI.COM – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. Hal ini menindaklanjuti soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Surat telegram tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 pertanggal (2/7/2021) yang ditandatangani oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini bakal berlaku sejak nanti malam, pukul 00.00 WIB.

“Surat telegram pak Kapolri sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021). Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Humas Polri), Irjen Argo Yuwono, saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Ruang Rapat Utama (Rutapama), Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).

BACA JUGA:  PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

Selain itu, Argo mengungkapkan bahwa, dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat tujuh satuan tugas (Satgas). Di antaranya adalah, Satgas Deteksi, Pembinaan Masyarakat (Binmas), kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi.

Kemudian, lanjut Argo, Satgas Bantuan Pelayanan Kesehatan (Bayankes), Pengamanan Pengawalan Vaksin, Penegakan Hukum dan Satgas Humas.

“Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali,” jelasnya.

Dalam poin enam, masih kata Argo, disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI-Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

BACA JUGA:  KKP Amankan Tiga Kapal Pencuri Ikan di Selat Malaka, Diwarnai Aksi Kejar-kejaran

“Tindaklanjut apa yang dilakukan Polri terkait instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali. Adanya poin keenam, pihak polisi membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan, dulu pernah dibuat juga terkait Covid-19, dulu ada 5 Satgas, sekarang ada 7 Satgas Operasi itu,” ujarnya.

Menurut Argo, dalam penerapan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, pihaknya bakal melibatkan sebanyak 21.168 personel dari Polda Jawa dan Polda Bali.

“Operasi ini diawaki 21.168 personel, mulai dari Polda di Jawa dan Bali, ada Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Polda Bali,” ujarnya.

Selain itu, Argo menyebut bahwasanya, untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia soal PPKM Darurat, aparat kepolisian nantinya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di jalur kabupaten atau kota untuk random sampling swab Antigen.

BACA JUGA:  Ini Tiga Dukungan Nyata Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina

“Selain PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), kemudian juga ada jalur kabupaten maupun kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen,” katanya.

Dia melanjutkan, penyekatan untuk melakukan random sampling swab antigen juga bakal dilakukan di pintu keluar masuk antarkota dan provinsi, pintu tol, rest area, stasiun, bandara, pelabuhan.

“Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kami nanti, di setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang apa yang diperbolehkan yang ada di instruksi itu. Itu kira-kira,” tutupnya. (IS)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru