INIKEPRI.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan jika aturan penggolongan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 sepeda motor ditargetkan berlaku pada Agustus 2021.
Penggolongan SIM pemotor tersebut tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang terbit Februari 2021 lalu.
Seperti halnya produk perundang-undangan, ada masa untuk sosialisasi minimal selama 6 bulan, untuk mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Target kita di bulan Agustus aturan ini sudah bisa kita implementasikan,” jelas Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman dilansir dari KUMPARAN, Selasa (13/7/2021).
Naik Golongan SIM
Halaman : 1 2 Selanjutnya