INIKEPRI.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengingatkan inspektorat jenderal kementerian/lembaga (KL) untuk tidak melakukan penyimpangan dalam mengawal program kerja KL masing-masing.
“Komitmen dari para inspektorat jenderal yang memahami bawah tugasnya mengawal program kementerian/lembaga masing-masing, di mana salah satu kawalan yang sangat diperlukan adalah agar tidak menyimpang. Penyimpangan itu sesungguhnya adalah korupsi,” kata Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima INIKEPRI.COM, Rabu (5/4/2023).
BACA JUGA :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK Ingatkan 33 Ribu Wajib Lapor LHKPN Segera Penuhi Kewajibannya
Untuk membahas hal tu KPK ikut serta Rapat Koordinasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Penguatan Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Pengawas Internal Kementerian/Lembaga Pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat yang diikuti 150 peserta yang berasal dari inspektorat jenderal dan pengawas internal kementerian/lembaga.
Selain mengingatkan perlunya memperkuat komitmen dalam melakukan pengawasan, Ghufron menyebut kebersamaan juga menjadi hal penting lainnya bagi inspektorat jenderal, inspektorat dan pengawas internal kementerian/lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kebersamaan ini menjadi penting saat hambatan yang ditemui melibatkan lintas kementerian. Walau kita memiliki struktur, tugas dan fungsi masing-masing, ada kalanya hambatannya itu terjadi melibatkan lintas kementerian. Kondisi itu bisa diatasi dengan kebersamaan, diselesaikan bersama oleh antar inspektorat jenderal, inspektorat dan pengawas internal kementerian/lembaga,” ujar Ghufron.
Program Stranas PK dalam pelaksanaannya senafas dan satu komitmen yaitu memiliki dan memfungsikan struktur organ inspektorat untuk mengawal program-program di kementerian lembaga tercapai. Ghufron memaparkan di 2023-2024, Stranas PK memprogramkan 15 aksi yang salah satunya berkaitan dengan kementerian, yaitu penguatan peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pembangunan. Aksi penguatan Apip ini merupakan aksi ke 12 dari 15.
BACA JUGA :
Ini Rekomendasi KPK Terkait Dana Transfer Daerah
Sementara itu program Stranas PK 2023-2024 terdiri dari tiga fokus dan 15 aksi. Fokus pertama adalah perizinan dan tata niaga, kedua keuangan negara dan terakhir penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Kami berharap Stranas PK itu tidak hanya dilaksanakan dalam tataran administrasi atau formalitas. Harus didasari dengan sebuah komitmen, bahwa melaksanakan Stranas PK adalah menjadi bagian dari tools untuk menyukseskan dan mencapai target dari kementerian/lembaga,” pungkas Ghufron. (DI)