SIM C1 dan C2 Akan Berlaku Agustus 2021, Begini Prosedur Naik Golongan SIM

- Publisher

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

Bagi yang ingin ‘naik kelas’ ke SIM C1 dipastikan syaratnya akan lebih mudah dibanding SIM C2. Karena dasarnya untuk memiliki SIM C1 harus sudah memiliki SIM C biasa minimal 1 tahun.

Untuk yang ingin memiliki SIM C2, dijelaskan oleh Arief, pemohon wajib melakukan peningkatan golongan SIM dahulu ke C1. Jadi tak bisa lompat ke C2.

“Untuk memperoleh SIM C2 dalam aturan yang baru harus melakukan peningkatan golongan. Harus punya SIM C1 minimal 1 tahun, baru meningkat SIM C2 selama 1 tahun juga, baru bisa memiliki SIM C2,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Berikan Bantuan Rumah Bersubsidi bagi Tenaga Kesehatan di Indonesia

SIM C2 didapatkan pada 2022
Nah Arief menambahkan, pemotor di atas 500 cc baru bisa mendapatkan SIM C2, paling lambat pada 2022 nanti setelah melewati syarat kepemilikan SIM C1 selama 12 bulan atau 1 tahun.

BACA JUGA:  Menkominfo Minta Aparat Tangani Peretasan terhadap Media

“Artinya di bulan Agustus nanti manakala aturan ini sudah kita implementasikan pemohon sudah bisa untuk meningkatkan golongannya menjadi C1. Baru nanti di 2022 itu kita tingkatkan lagi menjadi C2,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 3 Ayat 8 kepolisian juga mengatur soal batasan umur kepemilikan masing-masing golongan SIM. Untuk SIM C paling minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.

BACA JUGA:  Polri Bentuk Direktorat PPA dan PPO

Sementara untuk biaya pembuatan SIM C1 dan C2 dikenakan biaya masing-masing sebesar Rp 100 ribu. Nominal itu belum termasuk biaya tambahan asuransi senilai Rp 30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu.

Dengan demikian, bagi Anda yang punya rencana naik kelas ke SIM C1 dan C2 nanti harus menyiapkan uang sebesar Rp 155 ribu. (ER/KUMPARAN)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru