Aturan Terbaru Lion Air, Penumpang Berusia Kurang dari 18 Tahun Dilarang Terbang

- Admin

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Lion Air Group kembali memperbarui kebijakannya. Maskapai ini tak lagi menerima penumpang dengan umur di bawah 18 tahun.

Dilansir dari DETIK, Aturan di atas berkaitan dengan perpanjang PPKM. Kebijakan ini diperbarui pada 18 Juli lalu dan berlaku dari tanggal 19-25 Juli 2021.

“Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19,” terang Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

Baca Juga :  Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

“Dukungan itu mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, PPKM Mikro di wilayah lain,” imbuh dia.

Terkait hal di atas, Danang menegaskan bahwa ada syarat utama yang harus dipenuhi yakni terkait usia. Kedua yakni kepentingan perjalanan

Baca Juga :  Pasien Pakai BPJS Bisa Berapa Lama Dirawat Inap di RS?

“Hanya untuk >18 tahun (di atas 18 tahun) yang bisa melakukan penerbangan bersama Lion Air,” jelas Danang.

“Kepentingan perjalanan Pekerja sektor esensial. Pekerja sektor kritikal serta (daftar industri kategori dimaksud, dapat dilihat dalam halaman keterangan di bawah) c) Keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang,” urai dia.

Baca Juga :  Jurnalis Diajak Tinggalkan Model Lama Produksi Berita di Era Digital

Selanjutnya, Danang juga menjelaskan tentang berbagai aturan terkait adanya surat tanda registrasi pekerja (STRP), berkas vaksin hingga mengunduh aplikasi peduli lindungi.

Yang lebih penting lagi bahwa penerbangan menggunakan Lion Air ke dan antar bandara di Pulau Jawa mewajibkan dokumen tes swab RT-PCR yang berlaku 2X24 jam. (RWH/DETIK)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB