Begini Syarat Jika Ingin PPKM Level 4 Dilonggarkan

- Publisher

Minggu, 25 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).

Namun, informasi terakhir, Kota Batam dan Tanjungpinang akan terkena perpanjangan PPKM Level 4 hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

BACA JUGA:  Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Meme Stupa

Meski begitu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah mengatakan, akan membuka secara bertahap sektor ekonomi pada tanggal 26 Juli 2021 bila penyebaran kasus COVID-19 menurun.

BACA JUGA:  Fix! CPNS 2020 Ditiadakan

Lalu, apa syarat dari pemerintah jika ingin PPKM Level 4 dilonggarkan?

BACA JUGA:  Tak Ada Efek Samping Berat, Indonesia Lanjutkan Vaksin AstraZeneca

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru