Kewajiban membawa surat vaksin dikecualikan bagi:
* Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
* Pasien dengan kondisi sakit keras.
* Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
* Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang.
* Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang. (ER/DETIK)

















