KTP Elektronik Boleh Diganti Lho, Ini Syaratnya

- Admin

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Sebagian masyarakat pernah mengalami masalah pada KTP elektronik miliknya.

Misalnya saja, tulisan pada KTP yang berlaku seumur hidup itu sudah tidak bisa terbaca karena penyimpanannya yang tidak baik.

Kendala lainnya adalah KTP elektronik yang dimiliki patah karena sesuatu hal.

Pertanyaannya, apakah KTP elektronik boleh diganti?

Baca Juga :  KTP Patah, Rusak, Tidak Terbaca, Terkelupas, Apakah Bisa Diganti?

Melansir indonesiabaik.id via KONTAN.CO.ID, pada prinsipnya, dalam kondisi tertentu KTP elektronik diperbolehkan untuk dilakukan penggantian yang baru jika terpenuhi syarat-syaratnya.

Direktur Jenderal Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., mengatakan, bahwa KTP elektronik dapat diganti apabila memenuhi syarat.

Baca Juga :  Ini Gaji dan Tunjangan PNS Pajak, Pantas Jadi Incaran Banyak Orang

Adapun syaratnya antara lain:

KTP rusak
Buram
Mengalami pelupasan
Hurufnya pudar dan tak terbaca lagi

Untuk melakukan penggantian, caranya mudah: Cukup dengan mengurus di dinas dukcapil setempat tanpa perantara calo, alias diurus sendiri.

Sebab, layanan ini dipastikan gratis tanpa pungutan biaya sepeserpun dan tanpa pengantar RT/RW.

Baca Juga :  18 Ribu Blanko E-KTP diterima, Disduk Kota Batam Pastikan Masyarakat Terlayani

Yang kemudian dilakukan adalah mengikuti langkah-langkahnya di dinas dukcapil, di antaranya tanpa melakukan perekaman ulang untuk kebutuhan data yang ada.

Diurus tanpa merekam sidik jari baru, melakukan tanda tangan dan foto baru. Mudah kan? (AFP/KONTAN)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru