Ajaibnya KTP Indonesia: 12 Tahun Telah Berjalan, Sudah Elektronik Tapi Mesti Difotokopi

- Publisher

Jumat, 7 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi E-KTP. Foto: Istimewa

Ilustrasi E-KTP. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Tak terasa, sudah 12 tahun lebih berlalu sejak e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektonik diluncurkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Namun, sampai hari ini, 7 Januari 2022, dalam banyak urusan atau keperluan, KTP Elektronik masih saja harus difotokopi.

Fenomena ini pun tak pelak menjadi olok-olok atau anekdot warga Indonesia sendiri. Saat teknologi kian berkembang, bahkan sampai ada manusia yang bermisi tinggal di planet lain, fenomena ‘fotokopi e-KTP’ tak juga menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Dilarang Fotokopi Sejak Awal

Yang membuatnya semakin terasa ironis, tindakan memfotokopi e-KTP sendiri dilarang oleh pemerintah sejak awal peluncuran.

BACA JUGA:  KTP Elektronik Boleh Diganti Lho, Ini Syaratnya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Gamawan Fauzi menghimbau agar KTP elektronik tidak difotokopi, distapler, ataupun dilaminating karena akan menyebabkan kerusakan.

Hal itu pun tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013.

“Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak,” kata Gamawan pada tahun 2013 silam.

Namun, apa yang dikatakan Gamawan bertolak belakang dari yang disampaikan oleh mantan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Iskandar.

BACA JUGA:  Harun Masiku Belum Juga Ditangkap, Polisi: Masih Berjalan dan Butuh Proses

“E-KTP dirancang tahan dari kondisi panas yang cukup tinggi. Kalau terpapar sinar mesin foto kopi saja tidak rusak,” kata Marzan, Mei 2013 lalu.

Dengan antena dan chip yang tertanam, e-KTP dapat dibaca dengan card reader. Pemerintah sejak dulu mengimbau kepada seluruh institusi agar menyiapkan alat itu sebelum tahun 2014.

Namun kenyataannya, sekali lagi, e-KTP masih saja harus difotokopi hingga hari ini, termasuk saat akan mendapatkan perawatan di rumah sakit atau mengurus pencairan bantuan sosial.

BACA JUGA:  Kuota Haji Indonesia 2023 Sebanyak 221 Ribu Orang, Tanpa Batas Usia

Vaksin Pun Pakai Fotokopi e-KTP


Yang teranyar, fotokopi e-KTP juga diperlukan saat hendak menjalani vaksinasi COVID-19. Kalau tidak, seseorang tidak akan bisa mendapatkan suntikan vaksin.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh berdalih, masih adanya fenomena fotokopi e-KTP ini karena masih banyak lembaga atau institusi yang belum menggunakan card-reader.

“Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis pada Maret 2021 lalu. (DI/INDOZONE)

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru