Saat Soekarno Dibujuk Dua Pengusaha, Serahkan Kekuasaan ke Soeharto

- Admin

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Arsip KOMPAS)

(Foto: Arsip KOMPAS)

“Jika melihat rangkaian peristiwa sebelum 11 Maret, artinya sudah ada upaya membujuk melalui orang-orang terdekat Soekarno. Karena gagal, dicoba lebih keras lagi melalui demonstrasi dari mahasiswa dan tentara, kemudian mengirim tiga jenderal,” tutur Asvi.

Direncanakan dan Penuh Tekanan

Menurut Asvi, pertemuan sebelum 11 Maret 1966 itu menunjukkan adanya peristiwa yang tidak spontan, melainkan direncanakan dan penuh nuansa tekanan.

Baca Juga :  Sepanjang 2024, Polri Cegah Peredaran Narkotika Senilai Rp8,6 Triliun

“Ada serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Soeharto. Semua itu tidak ada di buku sejarah. Bukan melemahkan lagi, tapi menghabisi kekuasaan Soekarno,” ucap Asvi.

Akan tetapi, mengutip arsip Harian Kompas terbitan 31 Maret 1982, Amirmachmud mengaku tidak tahu menahu soal peristiwa pertemuan kedua pengusaha itu dengan Soekarno.

Baca Juga :  Menteri KKP Mau Buat Terobosan, Nelayan Harus Dapat Pensiun

Menurut Amirmachmud, Supersemar tidak pernah direncanakan, disusun konsepnya, atau didiskusikan terlebih dulu.

“Karena itu saya selalu mengatakan, SP 11 Maret adalah pemberian Tuhan yang mencintai bangsa Indonesia,” kata Amirmachmud yang saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Sedangkan dalam buku Jenderal M Jusuf, Panglima Para Prajurit (2006), Jusuf mengaku bahwa Hasjim Ning pernah menceritakan pertemuan itu. Namun, Jusuf tidak mau bercerita lebih jauh mengenai pertemuan itu. (ER/KOMPAS)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru