Ombudsman RI: Tes PCR Harusnya Digratiskan seperti Vaksinasi COVID-19

- Admin

Sabtu, 30 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menyoroti kebijakan pemerintah terkait tarif tes COVID-19 menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR).

Menurut lembaga ini, tes PCR seharusnya tidak dikenakan biaya. Sebab, jika merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional, maka PCR menjadi barang publik, seperti halnya vaksin COVID-19.

“Karena dia bencana nasional nonalam, maka kemudian sangat jelas ini adalah barang publik. Itu sangat jelas. Ini kalau dalam vaksinasi yang hendak dibangun adalah kekebalan komunitas, imunitas individual, maka testing PCR ini bagian dari cara mencegah transmisi atau penularan,” kata unsur Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng, dalam diskusi “Ribut-Ribut PCR”, Sabtu (30/10).

Baca Juga :  Kongres PMII ke-21: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Dorong Mahasiswa Jadi Pionir Perubahan

Endi Jaweng mengatakan pemerintah telah menetapkan vaksinasi Covid-19 sebagai program pemerintah.

Program ini bersifat gratis bagi seluruh lapisan masyarakat. Seharusnya, PCR juga masuk dalam program pemerintah.

“Kalau ada vaksin program, mestinya PCR program, PCR gratis, ditanggung negara. Mestinya seperti itu,” ujarnya.

Dia menyadari, keuangan negara mungkin tidak mampu menanggung seluruh biaya tes PCR. Namun, pemerintah perlu mencari jalan keluar.

Misalnya, berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai batas tarif tertinggi tes PCR yang ideal dan tidak membebani masyarakat.

“Setiap masalah atau setiap kebijakan yang membebani masyarakat lebih dari kemampuan mereka dalam membayar mestinya harus konsultasi ke DPR karena ini sudah membebani,” ucapnya.

Baca Juga :  Harga Tes PCR di India Cuma Rp96 Ribu, Ini Penjelasan Kemenkes

Endi Jaweng menambahkan, kebijakan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara terkesan diskriminatif ganda, yakni secara finansial dan keselamatan.

Diskriminatif finansial dialami pengguna moda transportasi udara karena dianggap mampu dari segi keuangan.

Sementara diskriminatif keselamatan dialami masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat atau laut.

Saat ini, syarat perjalanan bagi pengguna transportasi darat dan laut hanya tes antigen dan sertifikat vaksinasi, tanpa tes PCR.

“Seolah-olah karena Anda menggunakan moda transportasi yang lebih murah maka pertaruhannya boleh Anda saling menular. Maka kepada mereka hanya diberlakukan tes antigen karena asumsi yang dibangun secara klinik enggak tahu,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memutuskan menurunkan batas tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali dan Rp300.000 di luar Jawa Bali.

Baca Juga :  Kabar Baik! Dana Bantuan untuk Pesantren Tahap I Rp930 Miliar Cair Pekan ini

Penurunan batas tarif tertinggi ini diklaim sudah mempertimbangkan banyak hal, di antaranya jasa pelayanan atau SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat termasuk juga harga barang habis pakai, termasuk seperti hazmat dan lain sebagainya, sehingga menyebabkan harga itu kita turunkan yang semula Rp495.000 menjadi Rp275.000,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10). (ER/MERDEKA)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB